Jumat, 16 April 2010

PEMIKIRAN POLITIK NEGARA DAN AGAMA

PEMIKIRAN POLITIK NEGARA DAN AGAMA

Kajian ini didasarkan pada alasan yang bersifat umum karena, yang dijadikan akar adalah upaya kecil dalam mengoreksi tendensi pendekatan kontemporer mengenai teori politik yang ada sekarang. Acuannya berusaha memahami kemungkinan kemunculan berbagai pemikiran politik dari berbagai dimensi. Terutama dimensi agama. Di sisi lain, gejolak pemikiran teori politik dan dasar negara masih terus mengalami interpretasi-interpretasi yang memang tidak pernah usang.


Sementara, hukum syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada tataran konsep, tetapi terletak pada kondisi penerapannya. Dengan demikian, hukum syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.


Sedangkan konsep pemikiran negara dalam karya-karya para penulis Islam sejak awal, langsung terkait dengan pemikiran tentang hukum. Dengan demikian, pemikiran negara yang berkembang lalu begiru ditekankan pada aspek legal dari negara dan unsur-unsur pendukungnya, seperti perangkat kenegaraan (imam, dst.). Finalisasi menuju kerangka teoritis pemikiran politik dan negara Islam diperlukan pematangan pemikiran kita tentang negara dan politik. Berikut secara singkat, kita mencoba memahaminya secara detail geneologi keduanya, walaupun jauh dari nilai maksimal.

Bingkai Politik dalam al-Quran
Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin politicos atau politõcus yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai "segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain." Juga dalam arti "kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."

Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman, kutu, atau rusak. Dalam al-Quran tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa al-Quran tidak menguraikan soal politik.

Uraian al-Quran tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukum. Kata ini pada mulanya berarti "menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan." Dari akar kata yang sama terbentuk kata hikmah yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna kata sasa-yasusu-sais siyasat, yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.

Hukum dalam bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata "hukum" dalam bahasa Indonesia yang oleh kamus dinyatakan antara lain berarti "putusan". Dalam bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa mengandung berbagai makna, bukan hanya bisa digunakan dalam arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya hukum, tetapi juga ia dapat berarti perbuatan dan sifat. Sebagai "perbuatan" kata hukum berarti membuat atau menjalankan putusan, dan sebagai sifat yang menunjuk kepada sesuatu yang diputuskan. Kata tersebut jika dipahami sebagai "membuat atau menjalankan keputusan", maka tentu pembuatan dan upaya menjalankan itu, baru dapat tergambar jika ada sekelompok yang terhadapnya berlaku hukum tersebut. Ini menghasilkan upaya politik.

Kata siyasat sebagaimana dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagaimana terbaca, sama dengan kata hikmat. Di sisi lain terdapat persamaan makna antara pengertian kata hikmat dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmat sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani satu masalah sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudarat. Pengertian ini sejalan dengan makna kedua yang dikemukakan Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti politik, sebagaimana dikutip di atas.

Dalam al-Quran ditemukan dua puluh kali kata hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian. Salah satu di antaranya adalah surat al-Baqarah (2): 269: “Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia telah dianugerahi kebajikan yang banyak.”

Politik, dikatakan mempunyai nilai ketika pelaku politik (politikus) mengaplikasikan konsep-konsep dasar secara esensial dan menyisir segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Memetakan antar aspek secara bijak. Supremasi hukum ditegakkan sesuai hirarkis yuridis. Penegakan hak-hak dasar masyarakat oleh perangkat kenegaraan. Menurut pemikir muslim selama ini hak-hak dasar itu adalah (1) hak dasar keselamatan fisik, (2) hak dasar akan keselamatan keyakinan, (3) hak dasar akan keselamatan keluaarga dan keturunan, (4) hak dasar akan keselamatan harta benda, dan (5) hak dasar akan keselamatan pekerjaan atau profesi. Serta kebijakan-kebijakan lain yang mengarah pada satu maksud, yakni penanaman asas pancasila.

Peran Agama dalam Pembentukan Negara
Agama dan negara pada masa Rasulullah Saw. adalah dua kutub yang merekat menjadi satu. Karena, Islam merupakan agama hukum sehingga ada keharusan merumuskan hubungan antara agma dan negara. Namun, dewasa ini, polaritas agama dan negara dalam pandangan-pandangan klasik dan kontemporer tetap saja terjadi. Rasulullah Saw., dalam teori maupun praktik politiknya, menempati posisi yang unik sebagai pemimpin dan sumber spiritual undang-undang Ketuhan, namun sekaligus juga pemimpin pemerintahan Islam yang pertama. Kerangka kerja Konstitusional pemerintahan ini terungkap dalam sebuah dokumen terkenal yang di sebut Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Dalam pasal satu disebutkan “Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.” Terlihat jelas bahwa orang-orang Islam dan semua warga yang tinggal di Madinah tergabung dalam satu masyarakat yang secara fisik dan politis tidak ada benturan antar kelompok. Kemudian dalam pasal 23, 26, dan 42 secara tegas menyebutkan Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw. sebagai hakim terakhir serta sumber segenap kekuasaan dan kekuatan (wewenang).

Dari pasal-pasal di atas, dapat diambil pengertian bahwa pembentukan negara sementara masih berpegang teguh pada hukum Tuhan. Hal ini adalah langkah jitu yang diterapkan Nabi Saw. karena, pada masa itu Islam masih dalam fase penyebaran –baca; dakwah. Selanjutnya setelah Islam tegak, dan peristiwa wafatnya Nabi Saw. yang tak terduga menjadi sebab larutnya masyarakat dalam ketidakpastian tentang krisis penggantinya. Pemicu awalnya, Nabi Saw. tidak berwasiat tentang yang berhak menggantikannya sebagai pemimpin negara Islam. Pada gilirannya muncul istilah khalifah —pengganti kedudukan kenabaian dan kerasulan yang dibawanya ke alam baka— yang pertama kali disandang oleh Abu Bakar as-Shidiq. Pada saat Umar ibn Khattab menjadi khalifah, ada penambahan gelar sebagai panglima tertinggi angkatan perang, “amirul mu’minin.” Akhirnya khalifah dan amir menjadi sinonim.

Epilog
Persoalan suksesi kekuasaan dalam Islam tidak tetap. Kadang memakai konsep istikhlaf (kasus Abu Bakar ke Umar ibn Khattab). Kadang juga memakai sistem bai’at (umat mem-bai’at Abu Bakar). Kadang memakai sistem ahl al-hal wa al-aqd (sistem formatur). Padahal, perihal suksesi adalah persoalan yang cukup urgen dalam masalah kenegaraan. Kondisi awal di atas adalah pijakan pertama dalam pembentukan negara Islam.

Pijakan-pijakan dalam membentuk negara ialah agama yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ashabiyah (perasaan keterikatan antara satu dengan lainnya) yang digagas Ibnu Khaldun adalah salah satu elemen pembentukan negara. Beliau berpendapat bahwa agama saja tidak cukup untuk membentuk negara. Alasan yang dikemukakan Ibnu khaldun adalah berdirinya sebuah negara karena adanya perasaan kebangsaan. Ini adalah paham kebangsaan petama yang pernah dirumuskan Ibnu Khaldun. Wassalam

www.hidayahlirboyo.co.cc
Ibnu Wahid

Senin, 05 April 2010

BAKTI SOSIAL KORBAN BANJIR
(BAKSOS)
KARAWANG BEKASI DAN PURWAKARTA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR'AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA BESAR MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
INSTITUT PTIQ - IIQ JAKARTA
AHAD, 04 APRIL 2010

Minggu, 10 Januari 2010

RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA BARU KOMPPAQ


RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA KOMPPAQ BARU

Rapat Tahunan Anggota (RTA) Dan Pemilihan Ketua Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur'an...dilaksanakan di BSD Tangerang Selatan dengan Tema
"OPTIMALISASI KADER MENUJU KOMPPAQ YANG LEBIH BAIK DAN DINAMIS"
Ketua
Cecep Udan Suhadar.

Sabtu, 09 Januari 2010

Draft RTA

KORPS MAHASISWA PENGHAfAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN BANTEN DI JAKARTA










MANUAL ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA)
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
NO WAKTU MANUAL ACARA PEMANDU
1 Ahad 10-01- 2010
Pukul.08.00 S/d
08.30 Opening ceremony
 Pembacaaan ayat suci al-Qur’an
 Sambutan-sambutan
1. Ketua panitia
2. Ketua KOMPPAQ 2008-2009
3. Pembina KOMPPAQ sekaligus membuka RTA ke-20
 Penutup/do’a OC
2 08.30-08.45 Pembahasan agenda acara SC
3 08.45-09.00 Pemilihan Presidium Sidang SC
4 09.00-09.45 Pembahasan Tata tertib RTA Presidium Sidang
5 09.45-10.45 LPJ Pengurus KOMPPAQ 2008-2009 Presidium Sidang
6 10.45-11-15 Pandangan Umum, Evaluasi pertanggung jawaban pengurus 2008-2009 dan pendemisioneran pengurus Presidium Sidang
7 11.15 – 11.45 Sidang Komisi sidang Komisi
8 11.45 – 12.45 ISHOMA Presidium Sidang
9 12.45 – 13.45 Sidang Paripurna OC
10 13.45 – 14.15 Pembahasan Tata Tertib pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
11 14.15 – 15.00 Pencalonan dan pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
12 Closing ceremony OC



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) XX
KORPS MAHASISWA PENGHAPAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
DI IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Musyawarah ini bernama Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke -20 KOMPPAQ
Pasal 2
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan pada tanggal 9 januari 2010 di …………., Jakarta Selatan
Pasal 3
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana Rapat Tahunan Anggota ke-20 yang di tunjuk oleh SK pengurus KOMPPAQ dengan nomor surat: 13/K/BPH.KOMPPAQ/2009
BAB II
TEMA
PASAL 4
Rapat Tahunan Anggota ini bertema “Optimalisasi Kader Menuju KOMPPAQ Yang Lebih Baik”
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 5
Rapat Tahunan Anggota ini merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi KOMPPAQ (bab 5, pasal 12, ayat 1 ART)
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Rapat Tahunan Anggota ini mempunyai tugas dan wewenang:
1. Meminta pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
2. Meminta Blaide Laporan pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
3. Mendemisioner pengurus KOMPPAQ 2008-2009.
4. Mengubah/menyempurnakan dan menetapkan AD/ART serta program kerja (Bab VI, pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 ART).
5. Menetapkan Tata Kerja organisasi.
6. Memilih pengurus baru 2010


BAB V
PESERTA
Pasal 7
Peserta Rapat ini dihadiri oleh:
1. Anggota biasa (Bab II, pasal 6 ayat 2 ART)
2. Anggota Luar Biasa (Bab II, pasal 2 ART)
3. Anggota kehormatan (Bab II, pasal 3 ART)

BAB VI
HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 8
1. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak Suara dan hak bicara.
2. Anggota Biasa mempunyai hak.......
3. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara dan hanya mempunyai hak bicara dengan syarat mendapat izin dari peserta sidang.
BAB VII
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Kewajiban peserta Rapat Tahunan Anggota:
1. Menghadiri semua sidang
2. Menandatangani daftar hadiran
3. Memelihara ketertiban dan kelancaran sidang
4. Menjadi Anggota salah satu Sidang Komisi
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang Rapat Tahunan Anggota ini terdiri dari:
1. Sidang Paripurna.
2. Sidang Komisi.
Sidang Komisi terdiri dari:
a. Komisi A: Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
b. Komisi B: Program Kerja dan Anggaran Dana
c. Komisi C: Tata Kerja Pengurus
BAB IX
KUORUM
Pasal 11
1. Sidang Rapat Tahunan Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu anggota.
2. Apabila tidak mencapai kuorum maka Sidang ditunda 1X5 menit dan setelah itu Sidang dilanjutkan walaupun tidak mencapai Kuorum.
3. Sidang Paripurna dan sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih setengah peserta Sidang Paripurna dan Komisi
4. Apabila point 3 tidak terpenuhi maka sidang di undur 1x15 menit dan setelah itu musyawarah dilanjutkan tidak tercapai kuorum.

Bab X
Pimpinan sidang
Pasal 12

1. Pimpinan sidang dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Sidang.
2. Apabila Presidium Sidang hendak menyampaikan pendapatnya, maka Presidium Sidang diserahkan pada salah seorang Presidium Sidang yang lainnya.
3. Presidium Sidang mengambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat atau usul-usul yang diajukan dalam sidang.


BAB XI
Keputusan
Pasal 13

1. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat
2. Apabila point 1 (satu) tidak tercapai,maka keputusan dengan suaara terbanyak
3. Pabila keputusan yang disah kan menjadi kewajiban yang mengukat bagi warga KOMPPAQ

BAB XII
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kebijakan pimpinan sidang dan persetujuan peserta sidang.

Ditetapkan di :.............................
Pada tanggal :..............................
Pukul :..............................

PRESIDIUM SIDANG




(.....................) (........................) (..........................)
























KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ an JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
Nomor : 01/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
TATA TERTIB RTA XX KOMPPAQ
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTA-XVI KOMPAQ, maka dipandang perlu adanya tata tertib RTA XVI KOMPAQ
2.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk membuat rancangan RTA XVI KOMPAQ
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata Tertib RTA-XX KOMPPAQ sebagaimana terlampir
2. ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
3.ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan




Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………


PRESIDIUM SIDANG PLENO I




(………………………………) (………………………………)






KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 02/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
PERIODE 2008-2009
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta sikap kritis evaluatif, maka dipandang perlu adanya laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPAQ.
2.Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA XX KOMPAQ, tentang laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ.
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Menerima/ Menolak Laporan Pertanggung jawaban Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009.
2. Mendemisioner Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
4. Ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………

PRESIDIUM SIDANG PLENO II



(………………………………) (………………………………) (.............................)







RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
DI JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
MUQADIMAH
Bismillaahirrahmanirrahiim
Manusia adalah khalifah di muka bumi dengan ditugasi menjaga dan melestarikan jagad raya ini disertai suatu pedoman hidup sebagai baromater perjalanan menuju ridha Sang Khaliq. Al-Qur’an sebuah kitab suci yang di yakini milyaran umat manusia sebagai sumber esensial dalam mengarungi arti sebuah kehidupan, juga merupakan i’tikad dalam menegakan agama yang di bawa Muhammad saw.
Berjuang untuk mempertahankan kemurnian al-Qur’an dan mengkaji kandungannya secara terus menerus merupakan kewajiban umat Muhammad saw yaitu Islam, terutama para hafidz dan hafidzah karena sesungguhnya dengan kesadaran dan keyakinan yang tulus dan bertanggung jawab akan keberadaan al-Qur’an di masa mendatang adalah satu-satunya alternatif yang dapat menghantarkan manusia ke jenjang kehidupan yang aman dan damai, sentosa lahir dan bathin dalam meniti kehidupan dunia dan akhirat demi kemajuan Islam dan umatnya. Maka berkat Rahmat Allah swt dan RidhaNya, kami mahasiswa Jawa Barat, Banten dan sekitarnya yang berdomisili di Jakarta terdiri dari mahasiswa/i IPTIQ-IIQ Jakarta yang sedang menghafal al-Qur’an serta berupaya mengkaji kandungannya, menghimpun diri dalam satu wadah Organisasi kekeluargaan dan kemasyarakatan yaitu Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an (KOMPPAQ) dengan bentuk Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an disingkat KOMPPAQ.
2. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta.
3. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 februari 1986 M bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil awal 1405 H.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
1. Organisasi ini berasaskan Islam.
2. Organisasi ini bersifat kemahasiswaan dan akekeluargaan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
KOMPPAQ bermaksud membentuk muslim bertaqwa terhadap Allah swt, untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhai Allah swt dalam rangka:
1. Menunjang studi dan memelihara Al-Qur’an.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kajian-kajian kandungan Al-Qur’an.
3. Berpartisipasi mencerdaskan Bangsa.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut pada BAB III pasal 3, KOMPPAQ berusaha:
1. Membina pribadi anggota yang berwatak kritis dan dinamis dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
2. Membina Persatuan dan Kesatuan
3. Mengadakan dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain.
4. Mengadakan hubungan yang harmonis dengan semua warga.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas dan sifat serta maksud dan tujuan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
KOMPPAQ berhak :
1. Melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang dilindungi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 6
KOMPPAQ berkewajiban :
1. Meningkatkan dan mengembangkan Ukhuwah Islamiyyah.
2. Mensosialisasikan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.
BAB IV
KEKUASAAN
Pasal 7
1. Kekuatan tertinggi organisasi ini ada pada Rapat Tahunan Anggota.
2. Dalam keadaan darurat diadakan Rapat Istimewa dengan persetujuan anggota.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TINGKATANNYA
Pasal 8
1. Kepengurusan KOMPPAQ adalah Badan Pengurus Harian yang di dampingi oleh devisi-devisi.
2. Kepengurusn KOMPPAQ tidak memiliki tingkatan pusat dan cabang.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan KOMPPAQ terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota luar biasa.
3. Anggota Kehormatan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10

1. Keuangan KOMPPAQ diperoleh dari:
a. Iuran bulanan, infaq dan atau sumbangan anggota.
b. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.
2. Kekayaan KOMPPAQ terdiri dari benda-benda tidak bergerak.
BAB X
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 11
Lambang organisasi antara lain adalah Gambar Keris Kujang, Al-Qur’an terbuka dan bersinar, Untaian padi, Untaian kapas serta dikelilingi oleh lima sudut.
Arti lambang tersebut:
1) Gambar Keris Kujang melambangkan simbol daerah Jawa Barat.
2) Al-Qur’an terbuka dan bersinar sebagai lambang pijakan dan spesialisasi.
3) Untaian Padi dan Untaian Kapas melambangkan Persatuan dan Kesatuan.
4) Lima sudat melambangkan Rukun Islam yang Lima dan Asas Pancasila.
BAB XI
BENDERA DAN WARNA LOGO
Pasal 12
Warna Bendera dan Warna Logo terdiri dari:
1) Warna Hijau
2) Warna Putih dan Lambang

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 13
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dan disempurnakan oleh Rapat Tahunan Anggota dan Rapat Istimewa.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
1) Pembubaran organisasi KOMPPAQ hanya dapat dilakukan melalui Rapat Istimewa Anggota.
2) Apabila Organisasi KOMPPAQ di bubarkan, maka kekayaan KOMPPAQ dihibahkan pada organisasi lembaga-lembaga lainnya.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
Lain-lain:
1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











PRESIDIUM SIDANG KOMISI A



(.........................) (.........................)
Ketua sekretaris


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :


PRESIDIUM SIDANG



(.........................) (..............................) (.........................)































RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN (KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur organisasi KOMPPAQ terdiri dari:
1) Pendiri
2) Pelindung
3) Pembina
4) Pengurus harian
5) Devisi
Pasal 2
Pendiri, pelindung dan pembina:
1) Pendiri terdiri dari tokoh-tokoh yang mendirikan organisasi KOMPPAQ dan tokoh lain yang di tetapkan di RTA.
2) Pelindung terdiri dari Gubernur TK 1 Jawa Barat dan tokoh masyarakat.
3) Pembina sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya sepuluh (10) orang.
Pasal 3
Badan pengurus Harian:
1) Badan Pengurus Harian KOMPPAQ terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang membawahi sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
2) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KOMPPAQ di pilih di RTA dengan masa bhakti satu tahun dan merupakan pelaksanaan keputusan RTA.
3) Badan Pengurus Harian membentuk Devisi-Devisi yang bertugas melaksanakan program yang di tetapkan .
Pasal 4
Devisi-Devisi:
1) Dalam melaksanakan usaha seperti tersebut dalam pasal 4 anggaran Dasar KOMPPAQ, Badan Pengurusa Harian di dampingi oleh Devisi-Devisi.
2) Devisi-Devisi tersebut pada ayat 1 ini meliputi : bidang Tahfidz dan Tilawah, bidang Keilmuan, Bidang Humas dan Dana, Bidang seni dan Olah Raga.
Pasal 5
Wewenang dan kekuasaan:
1) Pendiri dan pelindung berwenang untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap kelangsungan organisasi.
2) Pembina mempunyai wewenang dan kewajiban memberikan pembinaan terhadap Pengurus maupun anggota.
3) Pengurus merupakan fungsionaris yang mempunyai tanggung jawab penuh atas maju mudurnya organisasi.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Anggota:
1) Anggota Biasa adalah Mahasiswa/i IPTIQ-IIQ dan mahasiswa dari daerah Jawa Barat dan wilayah lainnya.
2) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan studi S1 di Institut PTIQ-IIQ Jakarta.
3) Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa (mempunyai) loyalitas tinggi bagi kemajuan organisasi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota:
1) Setiap anggota yang ingin menjadi anggota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang telah di tentukan.
2) Ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini hanya berlaku bagi anggota biasa dan luar biasa.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
1) Anggota Biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan pertanyaan baik berupa lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
2) Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
3) Anggota Luar Biasa dan kehormatan berhak mengajukan saran-saran, usulan-usulan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
4) Anggota Biasa dan Kehormatan pada dasarnya tidak mempunyai hak dipilih, tetapi berhak memilih setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
Pasal 9
kewajiban Anggota:
1) Anggota biasa mempunyai kewajiban membayar iuran bulanan yang telah di tentukan.
2) Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.
3) Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan.
Pasal 10
Anggota dan jabatan rangkap:
1) Anggota KOMPPAQ dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain.
2) Anggota KOMPPAQ yang mempunyai jabatan di luar organisasi KOMPPAQ harus menyesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ.
Pasal 11
Gugurnya dan keanggotaan seorang karena:
1) Berpulang ke rahmatullah.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan dan dipecat dari keanggotaan oleh pengurus.
BAB IV
SKORSING ATAU PEMECATAN
Pasal 12
Anggota dapat diskor atau dipecat keanggotaan karena:
1) Tuntutan skorsing (pemecatan) yang diajukan oleh anggota kepada pengurus dengan bukti kuat yang disertai oleh 3 (tiga) orang saksi.
2) Skorsing (pemecatan) terhadap keanggotaan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dengan hal-hal yang luar biasa.
3) Dalam hal yang luar biasa, pengurus KOMPPAQ dapat melakukan skorsing (pemecatan) secara langsung.
BAB V
PEMBELAAN DAN BANDING
Pasal 13
1) Anggaran yang terkena sangsi organisasi:
a. Diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Rapat Bulanan Pengurus (BPH).
b. Dapat meminta banding kepada RBA.
2) Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis kepada RTA.
3) Pembelaan di depan RTA adalah pembelaan terakhir bagi yang terkena sangsi.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 14
Rapat Tahunan Anggota
Rapat Tahunan Anggota atau disingkat RTA mempunyai hak dan kekuasaan untuk:
1) Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2) Menetapkan Program Kerja, Tata Kerja dan Ketetapan lainnya.
3) Meminta pertanggung jawaban pengurus demisioner.
4) Mendemisioner pengurus lama dan memilih pengurus baru untuk masa bakti yang telah di tetapkan.
5) Memilih 2 (dua) orang formatur sebagai ketua umum serta 3 (tiga) orang mide formatur untuk membantu komposisi personalia.
Pasal 15
Rapat Istimewa
1) Meminta pertanggung jawaban pengurus apabila melanggar aturan dalam masa jabatannya.
2) Membahas hal-hal yang belum di selesaikan dalam RTA.
Pasal 16
Syarat-syarat di selenggarakan Rapat Istimewa
1) Ada rekomendasi RTA.
2) Rapat Istimewa dianggap sah apabila dihadiri setengah anggota ditambah satu dengan persetujuan anggota.





Pasal 17
Rapat Pleno
1) Rapat Pleno adalah Musyawarah pengurus untuk memilih dan menentukan program serta Tata Kerja yang akan dilaksanakan dalam merealisasikan Ketetapan Rapat tahunan Anggota.
2) Rapat Pleno diatur dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh pengurus KOMPPAQ melalui musyawarah pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



PRESIDIUM SIDANG KOMISI A




(…………………………….) (…...............................)
Ketua Sekretaris




Ditetapkan di :........................................
Pada tanggal :........................................
Pukul :.........................................



PRESIDIUM SIDANG


(........................) (..............................) (...............................)












RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR'AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA PTIQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
A. PENDAHULUAN
Diawal sejarah terbentuknya GALURA PARAWITA cabang pasar jum'at pada tanggal 09 februari 1986 dan berganti KOMPPAQ pada tanggal 20 mei 1987 organiusasi ini eksis dan telah berkiprah di panggung kehidupan organisasi di dalam maupun diluar organisasi.
Dengan nama besar GALURA PARAWITA dan kemudian disusul dengan nama baru KOMPPAQ, pada permulaan organisasi ini di deklarasikan oleh para pendirinya lebih banyak mengkonsentrasikan diri pada kitab-kitab yang berbasis salafiyah (kitab kuning), kemudian pada periode 1987 setelah kokoh dipercaturan organisasi dengan nama baru KOMPPAQ dimedia cetak maupun elektronik. Ini terbukti dengan awal terselenggaranya seminar besar yang berskala Nasional dengan tema sentral "Pro Kontra Syi'ah dan ahlus sunnah Wal Jama'ah" dan selanjutnya dampaknya diikuti oleh seminar-seminar lain yang diselenggarakan organisasi lainnya yang mengambil tema tidak jauh berbeda. Di penghujung kepengurusan periode 2007-2008 KOMPPAQ kembali membuka babak baru dengan menyelenggarakan seminar sehari yang bertemakan "Seratus hari kebangkitan Nasional" di daerah Tangerang, Banten dengan menyerap banyak peserta dan diliput oleh berbagai media cetak maupun elektronik. Suatu Prestasi yang dapat di banggakan bagi kita, yang bergelut dalam pendalaman ilmu-ilmu Al-qur'an.
Seiring dengan perputaran masa yang terus berganti, pena sejarah pun tidak dapat dihentikan menuliskan, mengulang, dan menampilkan kembali perjalanan kehidupan manusia kehidupan manusia modern. KOMPPAQ harus melaju mengikuti perkembangan zaman, membangun, dan merekonstruksi kembali tatanan peradaban diberbagai bidang kehidupan, untuk dapat berkopetisi dan berkiprah dengan organisasi-organisasi lainnya, yang telah lebih maju dan berkembang. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi derasnya laju moderenisasi di abad ini.
Salah satu wujud itu dilakukan dengan Meng-optimalisasikan kader menuju KOMPPAQ yang lebih baik dan dinamis, artinya untuk membangun organisasi yang baik, dinamis dan solid hendaklah dilaksanakan oleh organisasi itu sendiri. Begitu juga halnya dengan orientasi dasar dari mekasisme kerja Korps Mahasiswa penghafal dan Pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) hendaklah berorientasi pada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang telah ada.
B. TUJUAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Penyusunan program kerja ini bertujuan untuk:
1. Membantu Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dal;am merealisasikan cita-cita Organisasi.
2. Mengembangkan suasana dinamis, kritis serta konsisten dalam dunia akademik.
3. Berperan Aktif dalam Syi'ar Islam.
4. Meningkatkan sumber daya anggota lebih berkualitas.
5. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif dan menunjang kegiatan akademik.



C. SASARAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Sasaran Program kerja Korps Mahasiswa Penghafal dan pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) meliputi:
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
2. Bidang Keilmuan dan Pengkaderan
3. Bidang Humas dan Dana
4. Bidang Seni dan Olah raga

D. PENJELASAN DAN GARAPAN KERJA.
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
Bidang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hafalan al-qur'an dan seni baca al-qur'an. Adapun jenis-jenis kegiatannya sebagai berikut:
a. Pembinaan tahfidz dan tilawah secara intensif minimal 1 bulan sekali.
b. Mengadakan khataman atau sima'an (minggu pertama).
c. Mengdakan mujahadah setiap minggu.
d. Mengurus anggota untuk mengikuti MTQ atau MHQ bila diperlukan.
e. Menyempurnakan maqro tilawah yang sudah ada.
2. Bidang Kelimuan dan Pengkaderan
Bidang ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan pemikiran anggota dengan kegiatan :
a. kajian dwi mingguan (minggu ke 2 an ke 4)
b. Diskusi dwi bulanan
c. Membuat buletin KOMPPAQ (1 bulan sekali)
d. Mengusahakan pelatihan bahasa arab dan Bahasa Inggris
e. Mengadakan Seminar
3. Bidang Humas dan Dana
a. Mengadakan komunikasi intensif dengan masyarakat dan tokoh-tokoh
b. Mengadakan silaturrahim serta pembinaan keislaman pada masyarakat
c. Silaturrahim kepada senior-senior
d. Mengadakan hari-hari besar islam
e. Mengadakan temu alumni
4. Bidang seni dan olah raga
Bidang ini bertujuan:
Menumbuh kembangkan bakat warga dalam bidang seni, meningkatkan kesehatan dan mentalitas warga dalam bidang olah raga yang relevan dengan ajaran islam.
Jenis-jenis kegiatan:
a. Pelatihan olahraga
b. Menggalang kompetisi-kompetisi persahabatan dan festival
c. Mengadakan penelusuran minat dan bakat melalui angket
d. Membentuk tim shalawat
e. Mengadakan pementasan
f. Latihan mars dan hymne KOMPPAQ







E. PENUTUP
Optimisme organisasi perlu kita bina sedini mungkin sebelum benar-benar berhadapan dengan alam kenyataan, untuk mengisi hari esok yang penuh harapan dan tantangan. Akhirnya kepada Allah jualah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab.

PRESIDIUM SIDANG KOMISI B


(................................) (......................................)
Ketua Sekretaris
Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................




PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)

























RANCANGAN TATA KERJA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL QUR'AN
(KOMPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN SEKITARNYA DI PTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
KETUA
A..Kedudukan
1. Mandataris RTA KOMPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan organisasi
B. Tanggung jawab
1. Memonitor kegiatan KOMPAQ
2. Bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar dengan sepengatahuan pengurus
2. Mengganti personil kepengurusan KOMPPAQ yang tidak sanggup lagi melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya melalui sidang Pleno Pengurus
3. Membuat kebijakan umum KOMPPAQ melalui musyawarah dengan pengurus lain
4. Menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar atas nama organisasi
D. Tugas
1. Melaksanakan amanat RTA
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan yang telah di tetapkan oleh rapat kerja pengurus KOMPPAQ
3. Mengevaluasi secara umum kegiatan pengurus KOMPPAQ selama kurun waktu yang telah ditentukan per-pleno
4. Melakukan konsolidasi universal
WAKIL KETUA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanguing jawab kepada ketua
C. Wewenang
Mewakili kedudukan ketua dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas
SEKRETARIS
A. Kedudukan
Mendataris amanat RTA KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. memegang kebijaksanaan tertinggi dalam administrasi
2. menginventarisir yang berhubungan dengan kesekretariatan
3. bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. membuat kebijakan umum yang berhubungan dengan kesekretariatan
2. menandatangani kebijakasanaan umum beserta ketua
3. membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi beserta ketua
4. mengatasnamakan pengurus kedalam dan keluar bersama ketua berdasarkan kebijaksanaan umum
D. Tugas
1. melaksanakan amanat RTA
2. mengkoordinasikan kegiatan bidang keadministrasian, membuat dan menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar yang bersifat keorganisasian.
3. mendampingi ketua dalam kegiatan organisasi.


WAKIL SEKRETARIS
A. Kedudukan
Badan pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada sekertaris
C. wewenang
Mewakili kedudukan sekertaris dlam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu sekertaris dalam melaksanakan tugas.

BENDAHARA
A. Kedudukan
1. Sebagai mendataris RTA KOMPPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan Umum keuangan
B. TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab pada forum RTA
C. WEWENANG
1. Membuat kebijaksanaan umum keuangan Organisasi
2. Membuat pembukuan keuangan
3. Memedatangani lampiran-lampiran yang berhubungan dengan keuangan bersama ketua
D. Tugas
1. Mengusahakan pemasukan keuangan KOMPPAQ dengan cara apapun
2. Mengatur sirkulasi keuangan
3. Membuat pembukuan keuangan

WAKIL BENDAHARA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Bendahara
C. Wewenang
Mewakili kedudukan Bendahara dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas

DIVISI-DIVISI
A. Kedudukan
Selaku pengurus KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada ketua
2. Mengkoordinasi pada masing-masing Divisi
C. Wewenang
1. Koordinator, membuat kebijaksanaan divisi-divisi sesuai dengan bidangnya sendiri
2. Wakil Koordinator, mewakili koordinator apabila berhalangan
D. Tugas
1. Koordinator, mengaktualisasikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing
2. Wakil Koordinator, membantu koordinator dalam merealisasikn program kerja
SURAT-SURAT
A. Jenis surat
1. Surat keluar
2. Surat masuk
3. Surat keputusan
4. Surat mandat
B. Kode Surat
Untuk surat Berkode A (intern) dan berkode B (ekstern)
Contoh: _ 01/A/Sek/IX/2009
_01/B/Sek/IX/2009
Surat-surat keputusan menggunakan kode khusus
Contoh: 01/K/sek/IX/2009
Khusus untuk tanggal dan tahun dipergunakan tahun hijriyah dan masehi (diletakan dikanan atas) contoh: tempat, 01 Rabiul awwal 1430 H
09 oktober 2009 M
Sedangkan untuk surat-surat mandat menggunakan kode0kode khusus
Contoh: No. 01/mandat/Sek. KOMPPAQ/BULAN/TAHUN

PRESIDIUM SIDANG KOMISI C



(................................) (......................................)
Ketua Sekertaris


Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................

PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)



KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 03/RTA-XX/XI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA,
PROGRAM KERJA DAN TATA KERJA PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno III RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya cita-cita dan tujuan organisasi,Maka dipandang perlu adanya landasan konstitusional yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. bahwa untuk kejelasan arah pembinaan, maka dipandang perlu untuk menetapkan program kerja dan tata kerja.
3. bahwa untuk memastikan kekuatan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan RTA-XX tentang Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, program kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ.
Mengingat :1. Islam
2. Pancasila dan UUD 1945
3. UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan rumah tangga KOMPPAQ sebagaimana terlampir.
2.Program Kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ sebagaimana terlampir
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................

PIMPINAN SIDANG PLENO III




(................................) (………........................) (...............................)



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan calon ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara langsung dan rahasia.
Pasal 2
Pemilihan calon ketua, sekretaris, dan Bendahara, dilaksanakan secara bertahap yaitu: pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 3
Apabila dalam tahap pemilihan terjadi kesamaan, maka pemilihan diulang kembali, setelah pemilihan diulang kembali ternyata masih terjadi kesamaan suara maka ketentuan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang dan peserta sidang.

Pasal 4
Ketua Terpilih, sekretaris terpilih, dan Bendahara terpilih dengan meminta pertimbangan mide Formatur ditugaskan sekaligus melengkapi susunan pengurus lainnya selambat0lambatnya satu minggu setelah pemilihan.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 5
Calon Ketua
Calon ketua dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) orang suara.
Pasal 6
Calon ketua diminta mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 7
Calon Sekretaris
Pada tahap pencalonan sekretaris, ditatapkan oleh ketua terpilih sebanyak 3 (tiga) orang, baru kemudian dipilih secara umum.
Pasal 8
Calon sekretaris diminta untuk mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 9
Calon Bendahara
Pada tahap pencalonan bendahara ditetapakan oleh ketua terpilih sebanyak 3 orang baru dipilih secara umum.
Pasal 10
Calon Bendahara diminta kesediaannya untyuk dipilih dan selanjutnya mengemukakan Visi dan Misinya.




BAB III
KRETERIA UMUM
Pasal 11
Calon Ketua
Calon ketua, Sekretaris, Bendahara memiliki dasar akidah atau iman yang kuat dan bermoral baik.

Pasal 12
Calon ketua, Sekretaris, bendahara memiliki Intgritas kepribadian yang teguh, mandiri, dan kreatif, serta bertanggung jawab pada Organisasi.

Pasal 13
Calon ketua, sekretaris, Bendahara jelas Identitas Kemahasiswaannya minimal semester III maksimal semester VII (PTIQ-IIQ) Jakarta.

Pasal 14
Calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara harus warga KOMPPAQ.

KRETERIA KHUSUS
Pasal 15
Calon Ketua
1. Mampu mengantisipasi permasalahan titik pusat keberadaan KOMPPAQ kini dan masa yang akan datang (masa depan) secara internal maupun Eksternal Organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan, KOMPPAQ atau kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki loyalitas, Integritas, dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.
4. Tidak sedang menjadi ketua dari salah satu Organisasi lain.

Pasal 16
Calon Sekretaris
1. Memiliki Basic keterampilan dalam kesekretariatan (administrasi) dalam hal surat menyurat.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 17
Calon Bendahara
1. Memiliki Basic akutansi dalam hal pengelolaan keuangan atau pembukuan keuangan organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 18
Ketua, Seretaris, Bendahara
Tidak sedang menjabat ketua, Sekretaris pada Organisasi lain.

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tat tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan sidang.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................



PRESIDIUM SIDANG




(................................) (................................) (...............................)































KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 04/RTA-XX/XI/2009
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS,
DAN BENDAHARA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang :
1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban pelaksanaan pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ.
2. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Mide Formatur.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2. Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
Memperhatikan :
1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2. Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO IV



(................................) (...............................) (................................)

KETETAPAN RTA KE- XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 05/RTA-XX/XI/2009
Tentang
KETUA, SEKRETARIS,BENDAHARA
DAN ANGGOTA MIDE FORMATUR
PERIODE 2008-2009
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi kekuatan hukum atas hasil-hasil sidang pleno IV tentang ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan anggota Mide Formatur.
Mengingat :1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
3. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur dalam RTA XII
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

1. Akang/Eteh.............................................. sebagai ketua KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai ketua formatur.
2. Akang/Eteh.............................................. sebagai Sekretaris KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Sekretaris formatur.
3. Akang/Eteh.............................................. sebagai Bendahara KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Bendahara formatur.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO V




(...............................) (...............................) (.................................)

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK.KORPS/IX/2009
Tentang
PENETAPAN SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2010-2011________________________________________
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART serta untuk merealisir program kerja, tata kerja KOMPPAQ masa bakti 2008-2009
Mengingat :
1. BAB VII pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar
2. BAB I pasal ayat 5 Anggaran Rumah Tangga.
3. BAB I pasal 2 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
4. BAB I pasal 3 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
5. Bab 1 pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.
6. Bab 1 pasal 5 ayat 1,2, dan 3 Anggaran Rumah Tangga.
Memperhatikan :
Hasil-hasil sidang Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke-XX KOMPPAQ tanggal 10 Januari 2010 di ................, ....................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menetapkan susunan Pengurus KOMPPAQ masa bakti 2010-2011 M, sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb
Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :.................................................................

PRESIDIUM SIDANG FORMATUR DAN MIDE FORMATUR


(................................) (..................................)
Ketua Formatur Sekretaris Formatur
ANGGOTA MIDE FORMATUR


(.................................) (................................) (................................)
CATATAN :
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

Jumat, 25 Desember 2009

PESANTREN DAN WAWASAN KEBANGSAAN


PESANTREN DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Oleh: Abu Masykur Hakim
Pesantren sebagai salah satu sarana dalam mendakwahkan Islam dan sebagai lembaga pendidikan Islam non formal dalam kiprahnya telah mewarnai sejarah perjuangan bangsa Indonesia hingga kini masih eksis. Pesantren merupakan benteng terakhir bagi pertahanan bangsa ini, karena dari pesantrenlah lahirlah para 'ulama sebagai pendukung dan pengontrol jalannya pemerintahan. Tidak adanya 'ulama tentu negara ini secara moral akan hancur. Oleh karena itu, pesantren merupakan aset bangsa yang sangat berharga.
Dapat dikatakan bahwa pesantren memiliki dua misi, yaitu misi pendidikani (mission of education) dan misi sosial (mission of social). Misi pendidikan adalah misi yang mengedepankan pentingnya pendidikan karena setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan diwajibkan untuk menuntut ilmu dimulai dari dalam kandungan hingga liang lahat atau yang dikenal dengan sebutan "Pendidikan seumur hidup" (Long life of education). Sedangkan misi sosial adalah misi yang mengedepankan pentingnya menjaga kemaslahatan umat karena agama Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.
Dari pemaparan di atas maka jelaslah bahwa pesantren merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa ini. Oleh karena itu pentinglah wawasan kebangsaan disosialisasikan atau bahkan dijadikan kurikulum pesantren (bagi pesantren yang sudah siap menerima hal ini) agar kalangan pesantren dapat memahami tentang wawasan kebangsaan dan tidak sekedar mengetahui tentang wajibnya membela negara saja karena wawasan kebangsaan meliputi beberapa aspek, di antaranya adalah pancasilaisme dan kebhineka Tunggal Ika-an.
Bagi kalangan pesantren sendiri memperjuangkan bangsa dari keterjajahan adalah suatu kewajiban karena merupakan salah satu bagian dari iman (hubbul wathan min al-iman). Oleh karena itu, tidak heran jika perjuangan bangsa ini tidak terlepas dari peran serta kalangan pesantren.
Kalau dilihat dari peran sertanya, kalangan pesantren sangat partisifatif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari sekian tokoh-tokoh founding father (bapak pendiri) bangsa kita tidak sedikit dari kalangan pesantren, seperti K.H. Hasyim Asy'ari, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Wahab Hasbullah, K.H. Abdullah Abbas, dan masih banyak lagi.
Beliau-beliau (para kyai) tersebut selain menekankan pada pentingnya mendalami ilmu agama sebagai modal dalam mendakwahkan Islam juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, cinta tanah air, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Asal-usul Pesantren
Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah "tempat belajar santri", sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana yang terbuat dari bambu. Di samping itu, kata "pondok" berasal dari bahasa Arab "funduq" yang berarti hotel atau asrama.
Asal-usul kelahiran pesantren sangatlah sederhana. Awalnya, seorang faqieh (sebutan pakar yurisprudensi Islam,fiqh) setelah melahap tumpukkan kitab di berbagai pesantren, bahkan terkadang sampai di Timur Tengah, datang ke suatu kampung. Mula-mula dia mendirikan mushala, langgar, atau surau untuk menampung masyarakat untuk shalat berjama'ah. Kemudian di situ juga pengajian keagamaan dilaksanakan. Dengan kepiawaian dan kealiman seorang faqih semakin hari semakin tersebar sehingga orang-orang yang mengikuti pengajian yang tadinya sedikit semakin bertambah, baik dari penduduk desanya sendiri maupun dari luar desa lain.
Semangat para jama'ah yang begitu tinggi, terutama dari kalangan anak-anak dan anak muda, mendorong mereka untuk tetap berada dan tinggal disamping sang faqih agar dapat mewarisi ilmu darinya secara lebih intensif. Kondisi ini mengharuskan mereka berdomisili dekat sang faqih (yang selanjutnya dipanggil kyai). Karena daya tampung rumah kyai sangat terbatas, para santri bersama wali santri akhirnya saling bergotong royong dan bahu-membahu mendirikan asrama (kamar,bilik). Dalam bangunan baru ini, para santri tidak hanya belajar ilmu agama saja, tetapi juga membentuk komunitas masyarakat. Dari kehidupan yang sederhana inilah yang akan membentuk nilai-nilai moralitas yang baik, di antaranya adalah tulus-ikhlas, sabar, tawakal, tawdhu', jujur serta mandiri.
Pondok pesantren memiliki model-model pengajaran yang bersifat non klasikal, yaitu model sistem pendidikan dengan menggunakan metode pengajaran sorogan dan wetonan atau bendungan (menurut istilah dari Jawa Barat).
Lembaga yang sering disebut-sebut "tradisional" ini kini memasuki era globalisasi seiring kemajuan IPTEK yang mau tidak mau harus menerima kenyataan ini sehingga ada yang memasukkan unsur-unsur dari kemajuan IPTEK ke dalam pesantren dan ada yang tidak memasukkannya atau bahkan menolak unsur-unsur dari kemajuan IPTEK tersebut. Pesantren yang memasukkan unsur-unsur dari kemajuan IPTEK sekarang disebut dengan pesantren modern dan pesantren yang tidak memasukkan atau menolak unsur-unsur dari kemajuan IPTEK disebut dengan pesantren tradisional. Terlepas dari hal itu, yang terpenting adalah pesantren tetap eksis untuk ikut serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengembangkan pentingnya wawasan kebangsaan.
Pesantren dan Ideologi Pancasila
Berbicara mengenai pesantren dan ideologi Pancasila, alangkah baiknya kita melihat aspek historis dari keduanya (pesantren dan Pancasila). Pesantren secara historis lahir dari peradaban Islam sedangkan Pancasila lahir dari peradaban Indonesia. Kedua peradaban tersebut tentu memiliki perbedaan, seperti halnya peradaban Islam yang lahir dalam peradaban Arab.
Pesantren lahir dari peradaban Islam artinya adalah adanya pesantren merupakan embrio dari pengembangan media dakwah Islam, yaitu bagaimana menyampaikan ajaran Islam kepada pemeluknya dengan cara yang bijaksana dan metode yang baik (bil hikmah dan mau'idhzah hasanah). Istilah pesantren hanya dikenal di Indonesia sedangkan di luar Indonesia tidak dikenal dengan sebutan pesantren atau dapat dikatakan bahwa pesantren adalah salah satu media dakwah dalam menyampaikan ajaran Islam dalam konteks ke-Indonesiaan.
Sedangkan Pancasila lahir dari peradaban Indonesia artinya Pancasila lahir dalam ruang sosio-kultural bangsa Indonesia yang diwariskan dan sudah melekat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Gagasan tentang Pancasila sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu kala, namun baru disahkan menjadi ideologi bangsa Indonesia ketika zamannya Soekarno. Proses pengesahan Pancasila (pada zaman Soekarno) menjadi ideologi negara menimbulkan perdebatan yang cukup sengit.
Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa pesantren yang lahir dari peradaban Islam dan Pancasila yang lahir dari peradaban Indonesia dalam konteks sosio- kultural bangsa Indonesia selain memiliki perbedaan tentu juga memiliki kesamaan. Perbedaannya adalah pesantren lahir dari peradaban Islam, paling tidak masih mengandung unsur-unsur budaya Arab yang telah disesuaikan dengan ajaran Islam karena Islam pertama kali lahir dalam konteks sosio-kultural Arab sehingga budaya Indonesia sedikit kesulitan mendapatkan legitimasi hukum dari syari'at Islam. Adapun kesamaannya adalah selain kesamaan dalam konteksnya (ke-Indonesiaan) juga adanya kesamaan nilai-nilai Pancasila yang terdiri dari 5 pasal dengan ajaran Islam, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama ini merupakan salah satu inti dari teologi Islam dan merupakan ajaran Islam yang pertama kali harus disampaikan kepada pemeluknya. Artinya pasal ini mengikrarkan diri bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, sebagaimana yang terdapat dalam kalimat syahadat (asyhadu an laa ilaaha illa Allaah) yang merupakan rukun Islam yang pertama dan terdapat dalam surat al-Ikhlash ayat pertama (Qul huwa Allahu ahad).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila kedua ini berisikan ajaran untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan demi kemaslahatan umat tentunya sejajar dengan ajaran Islam, karena salah satu dari tujuan syari'at Islam (maqashid as-Syari'ah) adalah menegakkan keadilan demi kemaslahatan umat, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat an-Nisa ayat 58 dan ayat 105.
3. Persatuan Indonesia
Tuhan menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar mereka saling mengenal dan saling berinteraksi, oleh karena itu manusia disebut sebagai makhluk sosial (zoon politicon). Begitu juga dengan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, adat,bahasa, dan sebagainya tentu perlu adanya satu ikatan yang dapat mempersatukan semua perbedaan itu sekaligus menghindari adanya perpecahan yang akan berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti pertikaian antar suku, antar kelompok, dan lain sebagainya. Hal ini yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila dan sejalan dengan ajaran Islam yang menghendaki adanya persatuan (al-ittihad) dan tidak menghendaki adanya perpecahan, sebagaimana yang tercantum dalam surat Ali 'Imran ayat 103.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan dan perwakilan
Dalam pasal ini menunjukkan bahwa negara republik Indonesia adalah negara demokratis, artinya kekuasaan ada di tangan rakyat dan pemerintah melaksanakan amanat atau aspirasi rakyat sehingga di Indonesia tidak berlaku kekuasaan yang absolut dan otoriter. Oleh karena itu, dalam menentukan arah kebijakannya Indonesia mempunyai prinsip dasar yaitu musyawarah. Salah satu bentuk realisasi dari prinsip musyawarah tersebut, maka di Indonesia dikenal adanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih secara demokratis oleh seluruh warga negara Indonesia dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Prinsip musyawarah dalam sistem demokrasi negara Indonesia sejalan dengan ajaran Islam, hal ini sebagaimana yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 159 dan surat Asy-Syura ayat 38. Begitu pentingnya prinsip ini, Nabi pun ternyata masih diperintah oleh Allah untuk bermusyawarah dengan para sahabat, terutama dengan kaitannya dengan soal –soal kemaslahatan umat (al-mashlahah al-'ammah). Prinsip ini secara efektif mengikis habis kultur otoritarianisme dan absolutisme dalam kekuasaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Keadilan ini harus menyeluruh tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Asas keadilan ini sangat berkaitan sekali dengan Hak Asasi Manusia (HAM) karena asas keadilan harus sejalan dengan konteks HAM.
Segala bentuk ketidakadilan di dunia ini harus dibumihanguskan. Semua agama di dunia ini sangat tidak menghendaki adanya ketidakadilan, termasuk agama Islam sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam surat ash-Shad ayat 16 dan surat an-Nisa ayat 58. Islam memandang keadilan harus ditegakkan kepada semua orang tanpa pandang bulu, sungguhpun non-Muslim.
Pesantren dan Demokrasi
Kata "demokrasi" selamnya tidak pernah ditemukan dalam tumpukkan kitab kuning yang dibaca para santri di pesantren. Demikian pula istilah "hak-hak asasi manusia", "hak-hak rakyat", "republik", dan sebagainya. Masuk akal kalau banyak kyai merasa kaku ketika disodori persoalan-persoalan tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari kekeliruan dan kesalahpahaman, perlu kiranya kalangan pesantren mempertajam wawasan tentang fiqih demokrasi.
Dalam menelusuri pengertian dan asal-usulnya, kita bisa memahami bahwa demokrasi berasal dari bahasa Yunani "demos" dan "kratos". Artinya, pemerintahan rakyat, atau sering didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Suatu pemerintahan diakui demokratis manakala keadilan telah ditegakkan, hukum diberlakukan tanpa pandang bulu, ada jaminan kebebasan berekspresi dan berserikat, menjunjung tinggi permusyawaratan, serta memegang teguh hak-hak asasi manusia (HAM).
Saat ini, tegaknya suatu pemerintahan atau negara harus dibangun atas pilar-pilar keadilan,kejujuran, amanah, jaminan perlindungan hak asasi, kebebasab berekspresi dan berserikat, persamaan hak serta musyawarah. Pilar-pilar ini menopang tegaknya negara bersangkutan dan berjalannya roda pemerintahan secara efekitf. Dengan demikian, tidak diragukan lagi, mempelajari demokrasi dan menerapkannya merupakan sesuatu yang wajib hukumnya. Bahkan wajib 'ain bagi setiap kaum Muslim.
Perjalanan Islam pun kemudian dilanjutkan dalam sejarah untuk merealisasikan misi utama rahmatan lil 'alamin. Maksud dan tujuan tersebut terakumulasi dalam lima prinsip universal (al-kulliyatul khams). Yakni, menjamin kebebasan beragama (hifzhuddin), memelihara nyawa (hifzhu an-nafs), menjaga ketiurunan dan profesi (hifzh al-nasl wal-'irdl), menjamin kebebasan berekspresi dan berserikat (hifz al-'aql). Dengan prinsip-prinsip inilah demokrasi jadi bermakna bagi lingkungan pesantren. Pendekatan inilah yang sering diangkat oleh K.H. Abdul Wahab Hasbullah, K.H. Ali Ma'shum, K.H. Achmad Shiddiq, K.H. Sahal Mahfudhz, dan didukung oleh segenap aktivis NU yang lain.
Dengan demikian, sudah seharusnya komunitas pesantren mempelajari fiqih demokrasi, sebagaimana halnya wajibnya melakukan shalat lima waktu. Pola pendidikan tentu tidak harus terpaku secara teoritis belaka, tetapi melalui " manhaj wa tahqiq ma'al uswah al-hasanah" (teori dan praktik disertai contoh dan suri teladan yang baik), dari tingkat penataan kepengurusan pondok pesantren, organisasi santri, hingga yayasan. Hal ini menjadi saham yang tidak kecil bagi kehidupan demokrasi.
Pesantren dan Bhineka Tunggal ika
Bhineka Tunggal Ika secara lughawi berasal dari bahasa Sanskerta. Bhineka Tunggal Ika berarti berbeda-beda, tetapi tetap satu.
Meski berasal dari bahasa Sanskerta, yang dikatakan identik dengan ajaran Hindu/Budha, sebetulnya semboyan Bhineka Tunggal Ika sangat relevan pula dengan ajaran –ajaran agama besar sesudahnya, termasuk dalam agama Islam. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Hujurat ayat 13:
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan besuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (QS al-Hujurat: 13)
Ayat tersebut secara subtantif sejalan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Artinya bahwa perbedaan suku bangsa, bahasa, adat, budaya dan sebagainya merupakan hal yang sunatullah. Adanya perbedaan melahirkan adanya interaksi sosial karena manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon) dan sangat mustahil roda kehidupan akan berjalan jika tidak ada perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan kehendak Tuhan yang harus kita yakini, oleh karena itu barangsiapa yang tidak mengakui adanya perbedaan tersebut sama halnya dengan tidak meyakini kehendak Tuhan (takdir Tuhan). Dengan demikian, perbedaan bukanlah jurang pemisah di antara manusia justru dengan perbedaan inilah manusia berlomba-lomba dalam mencapai predikat "takwa" di sisi Tuhan karena sebaik-baiknya Manusia adalah yang paling bertakwa kepada-Nya. Oleh karena itu, sangat perlu kalangan pesantren memahami semboyan Bhineka Tunggal Ika dan diaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat atau paling tidak diaplikasikan dalam kehidupan pesantren.
Pesantren Pencetak Ulama yang Negarawan
Bagi kalangan pesantren, menjaga keutuhan dan tegaknya suatu negara adalah kewajiban bagi setiap warga negara karena kalangan pesantren menganggapnya membela negara adalah salah satu bagian dari iman (hubbul wathan minal iman). Bagi kalangan pesantren, mendirikan sebuah negara adalah suatu keharusan sedangkan mendirikan negara Islam bukan keharusan karena tidak ada satu pun penjelasannya yang detail dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Oleh karena itu, tidak harus memaksakan untuk mendirikan negara Islam. Prinsip inilah yang dipegang oleh kalangan pesantren sehingga mereka mengakui ideologi Pancasila sebagai dasar negara RI.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara tidak langsung wawasan demokrasi dan politik sudah ada dalam kehidupan pesantren dan inilah yang mewarnai kehidupan demokrasi Indonesia yang katakanlah masih kental dengan nilai-nilai religius. Maka tidak asing lagi, ketika menjelang pesta demokrasi baik itu pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden peran kyai banyak diperhitungkan karena kyai dapat mengerahkan massa yang cukup banyak yaitu santri dan masyarakat sekitarnya. Namun yang masih disayangkan adalah kalangan pesantren masih pasif dan adanya anggapan bahwa politik itu kotor, sehingga kalangan pesantren banyak tidak tertarik dalam politik.Padahal politik juga dapat dijadikan sebagai media dakwah karena ketika pemerintahan ini dikuasai oleh orang-orang non-Muslim tentunya kebijakannya sedikit berpihak kepada orang-orang Islam. Oleh karena itu, perlu adanya penegasan kembali bahwa politik itu tidak kotor selama tidak melanggar syari'at Islam dan UU yang berlaku dan merupakan jihad fi sabilillah demi tegaknya Islam di Negara Republik Kesatuan Indonesia. Penulis berharap kalangan pesantren berperan secara aktif dalam perpolitikan dan penulis yakin bahwa pesantren dapat mencetak ulama yang negarawan seperti K.H. Hasyim Asy'ari, K.H Wahab Hasbullah, K.H. Wahid Hasyim, dan lain sebagainya. Wallahu 'alam bis Shawab
Rujukan
Aqil Siradj, Said.Tasawuf Sebagai Kritik Sosial. Tangerang: Pustaka Irvan. 2008.
Turmudi, Endang. Perselingkuhan Kiai dan Kekuasaan. Yogyakarta: Lkis. 2004.
K. Rukiah, Enung, Hikmawanti, Fenti. Sejarah Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2006.

Selasa, 22 Desember 2009

KITAB UMAT MANUSIA


KITAB UMAT MANUSIA

Allah SWT penguasa alam semesta yang tunggal, sudah tentu, petunjuk-Nya di berlakukan untuk seluruh manusia di seluruh penjuru alam ini, termasuk jin. Sebagai hudan lannas Al- Qur'an menjadi milik seluruh manusia untuk dimanfaatkan sebagai kurikulum kehidupan. Sementara persepsi masyarakat dewasa ini menimbulkan kesan seakan-akan Al-Qur'an itu milik umat islam saja, padahal sesungguhnya miik umat manusia. Sipa saja boleh mengkaji Al-Qur'an, terutama yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan sangat tidak mustahil bahwa al-Qur'an sekarang sedang di kaji oleh nonmuslim untuk kepentingan ilmu pengetahuandan teknologi ruang angkasa. Sebab, ternyata formula al-Qur'an merupakan paradigma dan premis iptek modern yang di pakai mereka sekarang untuk mencari kemungkinan untuk membangun "real estate" di ruang angkasa, atau di dasar laut sebagai jalan keluar atas perkembangan manusia yang tidak terhingga. Sementara itu umat islam masih tertatih-tatih menafsirkan al-Qur'an yang dititikberatkan pada segi linguistik, untuk membedakan mana fi'il, mana fa'il, mana isim, dan mana harf. Yang tersentuh bukan masalahnya melainkan bahasanya sehingga untuk menafsikan al-Qur'an diharuskan belajar ilmu nahwu-sharaf bertahun-tahun. Belum lagi ilmu bantu lain, seperti ilmu ma'ani, bayan, balaghah, dan ynag lain guna mangkaji al-Qur'an secara kauniyah. Sedangkan ilmu pengetahuan dan teknologi makin melesat ke atas untuk membuktikan hasil penciptaan Penguasa langit dan bumi yang meupakan spiral kehidupan yang begitu unik, penuh dengan fenomena-fenomena Ilahiyah. Mangapa kita tidak mampu menangkap fenomena alam ini? Mengapa tidak ada usaha yang kuat untuk menjangkau hal itu ? sehingga, begitu masyarakat nonmuslim berhasil menggalinya, islam buru-buru memberikan justifikasi bahwa itu sudah lama ada dalam al-Qur'an sejak 14 aba yang lalu.
Karena al-Qur'an dan alam semesta berasal dari Yang Maha Satu, dengan demikian tidak mungkin ada keraguan sedikit pun terhadap al-Qur'an yang menjelaskan fenomena-fenomena kauniyah. Ternyata masyarakat nonmuslim lebih mengenal isi al-Qur'an daripada umat islam sendiri yang melek huruf. Sehingga begitu al-Qur'an disenggol atau tersenggol sedikit saja, umat islam lalu tersinggung dan kemudian membela mati-matian. Padahal pembelaan itu bersifat fisik, karena barang kali ada orang yang tidak sopan dan usil memegang naskah al-Qur'an yang berwujud disket atau kertas dan tinta, tanpa bersuci. Pembelaan umat islam semacam itu baru sebatas persepsinya tentang al-Qur'an yakni Cuma sebatas benuk naskah bukan isinya. Sehingga ketika al-Qur'an di putarbalikan menjadi kapitalis, komunis, sekularis, zionis , dan iblis dalam bentuk konsep-konsep yang berselubung dalam sistem pendidikan, ekonomi, sosial, politik, hukum, seni, dan dimensi kehidupan lain, ternyata umat islam tidak mampu melihat kejahatan itu, kemudian mambelanya. Karena masyrakat muslim tidak pernah menyentuh isi al-Qur'an dalam artian memahaminya, sehingga tidak tahu caranya bagaimana menyelamatkan dirinya dari serbuan dahsyat yang membantai habis-habisan aqidah, syariah dan akhlak. Hal itu bukan saja terjadi di negara-nagara barat, melainkan juga di beberapa negara yang penduduknya mayorias muslim.
Dewasa ini al-Qur'an mulai ditafsirkan oleh orang-orang yang bukan muslim, terutama yang manyangkut iptek. Al-Qur'an akan menjadi milik masyarakat dunia karena ternyata kitab ini mampu memberikan jawaban revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, al-Qur'an hendaknya tidak sekadar di yakini kebenaranya tetapi juga diuji coba untuk mengembangkan isyarat-isyaratnya tentang alam semesta.
AL-QUR'AN : PARADIGMA IPTEK DAN KEHIDUPAN

Al-Qur'an sesungguhnya untuk kehidupan, yang setip saat harus kita buka dan baca untuk mendapatkan arti dan makna tentang kehidupan, karena ia merupakan hudan linnas, kamus petunjuk kehidupan manusia. Kamus kehidupan yang memuat kata-kata kunci yang sangat bermanfaat dalam komunikasi dengan Allah, alam , manusia, bahkan dengan egonya sendiri sebagai ego terbatas, untuk meraih kualitas spiritual dalam bentuk taqwa.
Persepsi masyarakat terhadap al-Qur'an dewasa ini masih belim sesuai dengan petunjuk al-Qur'an. Al-Qur'an sebagaikacamata kehidupan untuk membaca alam mikro dan makro, ternyata hampir kurang berfungsi pada kurun ini. Kitab yang berumur empat belas abad ini dianggap sebagai "dokumen lama" yang kehilangan ruhnya. Al-Qur'an menjadi penghuni pojok masjid. Bahkan berada di atas lemari yang penuh debu, menjadi benda sakral penangkal bala. Potongan-potongan ayatnya menghias dinding rumah dan musium dalam gaya kaligrafi. Menjadi simbol-simbol berbentuk kodok dan membiakan uang alias riba. Padahal seharusnya al-Quran adalah huan linnas, yakni rujukan kehidupan seluruh umat manusia.
Masyarakat dewasa ini dalam bertingkah laku, berilmu pengetahuan, berpolitik, ekonomi, sosial, pendidikan, seni, dan dalam dimensi kehidupan yang lain, tidak lagi menjadikan al-Qur'an sebagai rujukan. Yang meeka gunakan adalah kitab-kitab pseudo yang terdapat dalam buku-buku iptek yang memuat pandangan-pandangan hidup kapitalis, sosialis,komunis, sekularis, materialis, zionis dan iblis. Buku-buku seperti itu judulnya manusiawi,sedangkan isinya materialis, yang jika kita simpulakan, arahnya mengandung benih-benih ateisme. Inilah yang menjadi petunjuk iptek dalamsegala sektor kehidupan dewasa ini.
Namun, masih ada sebagian umat yang sadar akan petunjuk Allah SWT serta bersedia memakai al-Qur'an sebagai referensi kehidupan dan itek karena meyakini bahwa al-Qur'an adlaha sumber kebenaran yang mutlak yang tidak ada keraguan padanya dan menjadi pedoman untuk seluruh umat manusia di semesta ini. Kita meyakini bahwa al-Qur'an, selain mampu menyelami masa silam dan muncul di permukaan kehidupan sekarang ini, juga mampu menjangkau massa depan, era globalisasi, era komunikasi, dan informasi.
Al-Qur'an adalah kitab tentang masa lalu, masa kini, dan masa depan yang mampu memberi petunjuk kepda kita untuk mengembangkan diri dalam rangka mengenal hakikat ciptaan Allah SWT. Al-Qur'an mengisyaratkan formula-formula iptek yang cemerlang di alam semesta yang belum tertangkap seluruhnya oleh manusia. Lautan yang ada sekarang, di tambah tujuh kali lautan lagi sebagai tinta untuk menguraikan ilmu Allah, tidaklah cukup.