Minggu, 18 Juli 2010

Sejarah Kodifikasi Hadis

BAB I
PENDAHULUAN


Pada dasarnya, ulumul hadits telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadits dalam Islam, terutama setelah Rasululloh SAW wafat. Ketika umat Islam merasakan perlunya menghimpun hadits-hadits Rasul SAW, karena adanya kekhawatiran hadits tersebut akan lenyap. Dasar dan landasan periwayatan hadits dalam Islam dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadits Rasul SAW.
Pada abad ke-3 hijriyah dikenal dengan masa keemasan. Dalam sejarah perkembangan hadits, mulailah ketentuan dan rumusan kaidah hadits ditulis dan dirumuskan.
Pada abad ke-4 dan ke-5 hijriyah mulailah ditulis secara khusus kitab-kitab yang membahas ilmu hadits yang bersifat luas dan lengkap. Pada abad berikutnya, bermunculanlah karya-karya dibidang ilmu hadits ini yang sampai sekarang menjadi referensi utama dalam membicarakan ilmu hadits.
Dalam sejarah penghimpunan dan kodifikasi hadits mengalami perkembangan yang agak lamban dan bertahap dibandingkan perkembangan kodifikasi Al-Qur’an. Hal ini wajar saja karena Al-Qur’an pada masa Nabi sudah tercatat seluruhnya sekalipun sangat sederhana, dan mulai dibukukan pada masa Abu Bakar Khalifah pertama dari Khulafa Ar-Rasyidin. Penyempurnaanya dilakukan pada masa Utsman bin Affan yang disebut dengan Tulisan Utsmani (Khathth ‘Utsmani).
Sedangkan penulisan hadits pada masa Nabi secara umum justru malah dilarang. Masa pembukuannya pun terlambat sampai pada abad ke-2 H dan mengalami kejayaan pada abad ke-3 H. Perkembangan perhimpunan dan pengkodifikasian hadits di sini dibagi menjadi 5 periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, periode sahabat, periode tabi’in, dan periode tabi’ tabi’in dan periode setelah tabi’ tabi’in






BAB II
PEMBAHASAN

A. Hadits pada Abad Pertama Hijrah
1. Penulisan Hadits pada Periode Rasululloh SAW
Kegiatan baca tulis sebenarnya sudah dikenal bangsa Arab sejak masa Jahiliyyah, walaupun sifatnya belum menyeluruh. Setelah Islam turun, kegiatan membaca dan menulis ini semakin lebih digiatkan dan digalakkan, hal ini terutama adalah karena di antara tuntutan yang pertama diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu-Nya adalah perintah membaca dan belajar menulis, seperti yang tertera dalam Q.S Al-‘Alaq ayat 1-5 yang berbunyi :
                        
Artinya:
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah,
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha pemurah,
4. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam,
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
Terlebih lagi bahwa risalah yang dibawa Rasul SAW menghendaki adanya adanya orang-orang yang bisa membaca dan menulis, seperti sebagai penulis wahyu (al-Qur’an), dan demikian juga halnya dengan permasalahan pemerintahan, seperti kegiatan surat-menyurat dan pembuatan akad perjanjian, setelah Rasululloh membangun pemerintahan di Madinah, yang kesemuanya itu memerlukan adanya juru tulis.
Pada masa Rasul SAW sudah banyak umat Islam yang bisa membaca dan menulis. Bahkan Rasul SAW sendiri mempunyai 40 orang penulis wahyu di samping penulis-penulis untuk urusan lainnya. Oleh karenanya, argument yang menyatakan kurangnya jumlah umat Islam yang bisa baca dan tulis adalah penyebab tidak dituliskannya hadits secara resmi pada masa Rasul SAW, adalah kurang tepat, karena ternyata, berdasarkan keterangan di atas terlihat bhawa, telah banyak umat Islam pada saat itu yang mampu membaca dan menulis.
Mengapa hadits tidak atau belum ditulis secara resmi padat masa Rasul SAW, terdapat berbagai keterangan dan argumentasi yang kadang-kadang satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Diantaranya ditemukan hadits-hadits yang sebagiannya membenarkan atau bahkan mendorong untuk melakukan penulisan hadits Nabi SAW, di samping ada hadits-hadits lain yang melarang melakukan penulisannya. Untuk memahami keterangan yang saling berlawanan mengenai penulisan hadits Nabi SAW, berikut ini dikutipkan hadits-hadits yang berkaitan dengan penulisan hadits tersebut.

a. Larangan Menuliskan Hadits
Terdapat sejumlah hadits Nabi SAW yang melarang para sahabat menuliskan hadits-hadits yang mereka dengar atau peroleh dari Nabi SAW. Hadits-hadits tersebut adalah :
عن ابي سعيد الخدري ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال لا تكتبوا عني ومن كتب عني غير القران فليمحه. {رواه مسلم}
Dari Abi Sa’id al- Khudri, bahwasannya Rasul SAW bersabda, “janganlah kamu menuliskan sesuatu dariku, dan siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an maka hendaklah dia menghapusnya.” (HR Muslim).
عن ابي هريرة انه قال : خرج رسول الله صلي الله عليه وسلم ونحن نكتب الحاديث, فقال: ما هذا الذي تكتبون؟ قلنا احاديث نسمعها منك, فقال: كتاب غير كتاب الله؟ اتدرون ماضل الأمم قبلكم الا بمااتكبوا من الكتب مع كتاب الله تعالي. {رواه الخطيب}
Abu Hurairah berkata,” Nabi SAW suatu hari keluar dan mendapati kami sedang menuliskan hadits-hadits, maka Rasululloh SAW bertanya, “Apakah yang kamu tuliskan ini?” kami menjawab,” hadits-hadits yang kami dengar dari engkau ya Rasululloh,” Rasul berkata, “Apakah itu kitab selain kitab Allah (al-Qur’an)?Tahukah kamu, tidaklah sesat umat yang terdahulu kecuali karena mereka menulis kitab selain kitab Allah.”
Dari kedua hadits di atas dapat dipahami bahwa Rasululloh SAW melarang para sahabat menuliskan hadits-hadits beliau, dan bahkan beliau memerintahkan untuk menghapus hadits-hadits yang telah sempat dituliskan oleh para sahabat. Berdasarkan riwayat-riwayat seperti di atas, maka muncul di kalangan para ulama pendapat yang menyatakan bahwa menuliskan hadits Rasul SAW adalah dilarang.

b. Perintah (kebolehan) Menuliskan Hadits
Selain hadits-hadits yang isinya melarang menuliskan hadits, dijumpai pula hadits-hadits Nabi SAW yang membolehkan bahkan memerintahkan untuk meukliskan hadits beliau.
Di antara hadits-hadits Nabi SAW yang memerintahkan atau membolehkan menuliskan hadits adalah:
1. Hadits yang berasal dari Rafi’:
عن رافع خذيج انه قال: قلنا يارسول الله انا نسمع منك أشياء, أفنكتبها؟ قال: اكتبولي ولاحرج.
{رواه الخطيب}
Dari Rafi’ ibn Khudaij bahwa dia menceritakan, kami bertanya kepada Rasullulloh, “Ya Rasululloh, sesungguhnya kami mendengar dari engkau banyak hadits, apakah (boleh) kami menuliskannya?”Rasululloh menjawab, “Tuliskanlah oleh kamu untukku dan tidak ada kesulitan.” (HR Khatib).
2. Hadits yang berasal dari Al-Washil ibn Muslim dari Al-Auzha’i dari yahya ibn Abi katsir dari Abi Salamah ibn ‘Abd al-Rahman dari Abu Hurairah, dia menceritakan tentang khotbah Nabi SAW di Mekkah ketika penaklukan kota Mekkah. Setelah penyampaian khotbah tersebut, berdiri Abu Syah, seorang laki-laki dari negeri Yaman, seraya berkata:
فقال (اي أبوشاه : أكتبه لي يا رسول الله صلي الله عليه وسلم: اكتبو لإبي شاه,قال الوليد قلت للأوزاعي:
ماقوله لأبي شاه؟ قال هذه الخطبة التي سمعها من رسول الله صلي الله عليه وسلم. {رواه البخاري}5
Berkata Abu Syah,” Tuliskanlah bagiku ya Rasul,”maka Rasululloh SAW bersabda,”Walid berkata,”Aku bertanya kepada Al-auzha’i , Apakah yang dimaksudkan dengan perkataan Rasul SAW tuliskanlah olehmu untuk Abu Syah.”Auzha’i menjelaskan,”Yang dimaksud dengannya adalah khotbah yang didengarnya dari Rasul SAW.” (HR Bukhori)
Sementara itu, ‘Ajjaj al-Khatib menyimpulkan, ada empat pendapat yang bervariasi dalam rangka mengkompromikan 2 kelompok hadits yang terlihat saling bertentangan dalam hal penulisan hadits Nabi SAW tersebut, yaitu:
Pertama, bahwa larangan menuliskan hadits itu terjadi adalah pada masa awal Islam yang ketika itu dikhawatirkan terjadinya percampuradukan antara hadits dengan al-Qur’an.
Kedua, larangan tersebut ditujukan terhadap mereka yang memiliki hafalan yang kuat sehingga mereka tidak terbebani dengan tulisan; sedangkan kebolehan menulis diberikan kepada mereka yang hafalannya kurang baik, seperti Abu syah.
Ketiga, larangan tersebut bersifat umum, sedangkan kebolehan menulis diberikan khusus kepada mereka yang pandai membaca dan menulis sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menuliskannya, seperti ‘Abd Allah ibn ‘Amr yang sangat dipercaya oleh Nabi SAW.

B. Periode Sahabat
Setelah Rasululloh SAW wafat para sahabat belum memikirkan penghimpunan dan pengkodifikasian hadits, karena banyaknya problem yang dihadapi, diantaranya timbulnya kelompok orang yang murtad, timbulnya peperangan sehingga banyak lain orang-orang asing/non Arab yang masuk Islam yang tidak paham bahasa Arab secara baik sehingga dikhawatirkan tidak bisa membedakan antara al-Qur’an dan hadits. Abu Bakar pernah berkeinginan membukukan Sunnah tetapi digagalkan karena khawatir terjadi fitnah di tangan penghafal al-Qur’an yang gugur dan konsentrasi mereka bersama Abu Bakar dalam membukukan al-Qur’an. Demikian juga kasus orang-orang yang tidak dapat dipercaya’
Umar bin Khatab juga pernah ingin mencoba menghimpunnya tetapi setelah bermusyawarah dan beristikharah selama satu bulan beliau berkata:
“Sesungguhnya aku punya hasrat menulis sunnah, aku telah menyebutkan suatu kaum sebelum kalian yang menulis beberapa buku kemudian mereka sibuk dengannya dan meninggalkan kitab Allah. Demi Allah sesungguhnya aku tidak akan mencampuradukan kitab Allah dengan sesuatu yang lain selamanya”.
Meskipun begitu terdapat beberapa dokumentasi penting sebelum pengkodifikasian hadits secara resmi, diantaranya:
1. Ash-shahifah as-shodiqoh, tulisan Abdullah bin Amr bin Ash (w. 65 H). Tulisan ini berbentuk lembaran-lembaran sesuai namanya ash-shahifah (lembaran), memuat kurang lebih 1000 hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan kitab-kitab Sunan lainnya.
2. Ash-shahifah Jabir bin ‘Abd Allah Al-anshori (w. 78 H) yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat. Jabir mempunyai majlis atau halaqoh di masjid Nabawi dan mengajarkan hadits-haditsnya secara imlak atau dikte.
3. Ash-shohifah Ash-shohihah, catatan salah seorang Tabi’in Hammam bin Munabbih (w. 130 H). hadits-haditsnya banyak diriwayatkan dari sahabt besar Abu Hurairah, berisikan kurang lebih 138 buah hadits. Haditsnya sampai kepada kita yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Al-Bukhori dalm berbagai bab.

C. Periode Tabi’in
Pada masa abad ini disebut masa Pengkodifikasian Hadits (al-jam’u wa at-Tadwin). Khalifh Umar bin Abdul Aziz (99-110 H) yakni yang hidup pada akhir abad 1H menganggap perlu adanya penghimpunan dan pembukuan hadits, karena beliau khawatir, lenyapnya ajaran-ajaran Nabi setelah wafatnya ulama baik dikalangan sahabat maupun tabi’in. maka beliau intruksikan kepada para gubernur diseluruh wilayah negeri Islam agar para ulama dan ahli ilmu menghimpun dan membukukan hadits.
أنظرو حديث رسول الله صلي الله عليه وسلم فـأجمعوه
“Lihatlah hadits Rasululloh kemudian himpunlah ia”.
Tidak diketahui secara pasti ulama yang lebih dulu dalam melaksanakan intruksi khalifah tersebut, namun pendapat yang paling popular adalah Muhammad bin Muslim bin Asy-Syihab Az-Zuhri. Az-Zuhri dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadits dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, dengan ungkapannya:
اكتب الي بما يثبت عن رسول الله صلي الله عليه وسلم فإني خشيت دروس العلم وذهاب العلماء
“Kami diperintahkan Khalifah Umar ibn Abdul Aziz untuk menghimpun sunnah, kami telah melaksanakannya dari buku ke buku, kemudian dikirim ke wilayah kekuasaan Sultan satu buku.
Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1. Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2. Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3. As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4. Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5. Musnad Asy-Syafi’i.
Teknik pembukuan hadits hadits pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
1. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadits marfu’, mauquf, dan maqthu’.
2. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf.
3. Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalh pembukuan hadits yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut.
Tulisan-tulisan hadits pada masa awal sangat penting sebagai dokumentasi ilmiah dalam sejarah, sebagai bukti adanya penulisan hadits sejak zaman Rasululoh, sampai dengan pada masa pengkodifikasian resmi dari Umar bin abdul aziz, bahkan sampai pada masa sekarang.

D. Periode Tabi’ Tabi’in
Periode ini masa yang paling sukses dalam pembukuan hadits, sebab pada masa ini ulama hadits telah berhasil memisahkan hadits Nabi SAW dari yang bukan hadits atau dari hadits Nabi dari perkataan sahabat dan fatwanya dan telah berhasil pula mengadakan filterisasi (penyaringan) yang sangat teliti apa saja yang dikatakan Nabi, sehingga telah dapat di pisahkan mana hadits yang shahih dan mana yang bukan shahih. Seolah-olah pada abad ini hampir seluruh hadits telah terhimpun ke dalam buku, hanya sebagian kecil saja dari hadits yang belum terhimpun. Dan yang pertama kali berhasil membukukan hadits shahih saja adalah Al-Bukhori kemudian disusul Imam Muslim. Oleh karena itu, periode ini dengan juga disebut masa kodifikasi dan filterisasi (Ashr Al-Jami’ wa At-Tashhih).
Pada masa ini juga lahir para huffadz dan para pembesar kritikus hadits sekalipun menghadapi fitnah dan ujian (mihnah) dari kaum mu’tazilah seperti Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rawawih, Ali bin Al-Madini, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Muslim, Abu Abdullah Al-Bukhari, Muslim bin Al-Hajjaj, Abu Zar’ah dan lain-lain. Untuk menjawab tantangan dari ahli Kalam yang menyerang matan dan sanad hadits dengan cercaan bahwa hadits tidak layak dijadikan hujjah dalam islam, karena saling kontra antara satu dengan yang lain, Ibnu Quthaiibah (w. 234 H) menulis sebuah buku Ta’wil Mukhtalif al-Hadits sebagai jawaban.
Pada masa ini lahir pula lahir buku induk enam (Ummahat kutub as-sittah), yang dijadikan pedoman dan referensipara ulama’ hadits berikutnya, yaitu:
1. Al-Jami’ Ash-Shahih li Al-Bukhori (194-256 H)
2. Al-Jami’ ash-Shahih li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi (204-261 H)
3. Sunan An-Nasa’i (215-303 H)
4. Sunan Abu Dawud (202-276 H)
5. Jami’ at-Tirmidzi (209-269 H)
6. Sunan Ibnu Majah Al-Qazwini (209-276 H)
Perkembangan pembukuan hadits pada periode tabi’in ada 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Musnad, yaitu menghimpun semua hadits dari tiap-tiap sahabat tanpa memperhatikan masalah atau topiknya, tidak perbab seperti Fiqih dan kualitasnya ada yang shahih, hasan dan dha’if. Misalnya musnad Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
2. Al-Jami’, yaitu teknik pembukuan hadits yang mengakumulasi Sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum, perbudakan, adab makan minum, tafsir, tarikh dan sejarah, sifat-sifat akhlaq, (syamail), fitnah (fitan), dan sejarah (manaqib).
3. Sunan, teknik penghimpunan hadits secara bab seperti fiqih, setiap bab memuat beberapa hadits dalam satu topic, seperti Sunan An-Nasa’I, Sunan Ibn Majah, dan sunan Abu Dawud. Didalam kitab ini ada yang shahih, hasan, dhaif akan tetapi yidak terlalu dha’if seperti hadits Munkar.

E. Periode Setelah Tabi’ Tabi’in
Pada masa abad ini disebut Penghimpunan dan penertiban (Al-Jam’I al-Tartib), Ulama yang hidup pada abad ke 4 H dan berikutnya disebut ulama mutaakhirin atau khalaf (modern) sedang yang hidup sebelum abad 4 H disebut ulama mutaqaddimin atau ulama salaf (klasik). Perbedaan mereka dalam periwayatan dan kodifikasi hadits, ulama mutaqaddimin hadits Nabi dengan cara mendengar dari guru-gurunya kemudian mengadakan penelitian sendiri baik matan maupun sanadnya. Untuk itu mereka tidak segan-segan mengadakan perjalanan jauh untuk mengecek kebenaran hadits yang mereka dengar dari orang lain. Sedang ulama mutaakhirin cara periwayatan dan pembukuannya bereferensi dan mengutip dari kitab-kitab mutaqaddimin. Oleh karena itu, tidak banyak penambahan hadits pada abad ini dan berikuutnya kecuali hanya sedikit saja. Namun, dari segi tekhnik pembukuan lebih sistematik dari pada masa-masa sebelumnya.
Perkembangan teknik pembukuan pada abad ini yakni pada abad 4-6 ialah sebagai berikut:
1. Mu’jam, artinya penghimpunan hadits yang berdasarkan nama sahabat secara abjad (alphabet) seperti Al-mu’jam al-kabir Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabrani (w. 360 H). atau diartikan seperti Kamus ialah penghimpunan hadits didasarkan pada nama Masyayikh-nya atau negeri tempat tinggal atau kabilah secara abjad seperti Al-mu’jam al-awsath oleh penulis yang sama.
2. Shahih, artinya metode pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadits Shahihayn (Al-bukhori dan Muslim) yang hanya mengumpulkan hadits shahih saja menurut penulisnya seperti Shahih Ibnu Hibban Al-bas’ti (w. 354 H) dan lain-lain.
3. Al-mustadrok, artinya menambah beberapa hadits shahih yang belum disebutkan dalam kitab Al-bukhori dan Muslim serta memenuhi persyaratan keduanya, seperti Almustadrok ‘ala Shahihayn yang ditulis Abi Abdillah Al-Hakim An-Naissaburi (w. 405 H).
4. Sunan, metode penulisannya seperti kitab sunan abad sebelumnya, yaitu cakupannya hadits-hadits tentang hukum seperti fikih dan kualitasnya meliputi shahih, hasan, dan dha’if, seperti Muntaqo ibn al-Jarud (w. 307 H), Syarah ad-Daruquthni (w. 385 H) dan Sunan Al-Bayhaqi (w. 458 H) .
5. Syarah, yakni penjelasan hadits baik yang berkaitan dengan sanad atau matan, terutama maksud dan makna matan hadits atau pemecahannya jika terjadi kontradiksi dengan ayat atau dengan hadits lain, misalnya Syarah Ma’ani Al-Atsar, dan Syarah Musykil Al-Atsar ditulis Ath-thahawi (w. 458 H).
6. Mustakhroj, yaitu seorang penghimpun hadits mengeluarkan beberapa buah hadits seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad sendiri, misalnya Mustadrok Abi Bakr Al-Isma’ili ‘ala Shahih Al-Bukhori (w.371 H).
7. Al-jam’u, gabungan dua atau beberapa buku hadits menjadi satu buku, Al-jam’u Bayn Ash-shahihayn yang ditulis oleh Ismail bin Ahmad yang dikenal dengan ibn al-Furat (w. 401 H).

Pada masa berikutnya abad ke 7-8 dan berikutnya disebut masa Penghimpunan dan Pembukuan Hadits secara sistematik(Al-jam’u wal At-tandzim). Setelah pemerintahan Abbasiyah jatuh ke tangan bangsa Tartar pada tahun 656 H, maka pusat pemerintahan pindah dari Baghdad ke Cairo Mesir India. Pada akhir abad ke-7 H Turki dapat menguasai daerah-daerah Islam kecuali bagian barat seperti Maroko dan sekitarnya. Pada abad ke-9 H Turki dibawah pemerintahan Otonom berhasil merebut kota Konstantinopel dan dijadikan Ibukotanya. Kemudian menaklukkan Mesir dan melenyapkan Khilafah Abbasiyah. Turki semakin kuat, akan tetapi sayang bersamaan dengan itu pemerintahan Islam di Andalusia hancur dan Islam padam setelah memancar sinarnya selama 8 abad. Karena kondisis tersebut umat Islam tidak bebas dalam menyampaikan hadits. Maka dilakukan secara mursalat (korespondensi), Ijazah, imla’. Metode ijazah artinya seorang guru memberikan ijin kepada muridnya untuk meriwayatkan hadits yang ditulis oleh gurunya. Sedang metode Imla’, artinya seorang guru harus duduk di Masjid [biasanya hari Jum’at] kemudian ia menguraikan hadits itu baik dari segi kualitasnya, kandungannya dan lain-lain, sedang yang hadir mencatat, seperti yang dilakukan Zainuddin al-‘iraqi (w. 806 H), dan Ibnu Hajar Al-Asqolani (w. 852 H).
Usaha Umat Islam untuk mengeluarkan hukum dari hadits berjalan ddengan baik pada abad pertama, kedua dan ketiga Hijriyah. Pada abad keempat Hijriyah dan berikutnya umat Islam cenderung mengikuti madzhab fikih gurunya sekalipun dalam suatu masalah menyimpang dengan sunnah. Fanatic dalam satu madzhab melemahkan semangat Ijtihad, lemanhnya pemeriksaan otentitas suatu hadits, dan mengakibatkan perpecahan diantara mereka. Hanya sedikit diantara mereka yang selalu berusaha memelihara ijtihad dari hembusan taklid pada wktu itu, diantaranya:
Ibnu abdul Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu Al-Qayyim, ibnu Hajar Al-Atsqolani, As-Suyuti, Ash-Shana’i, Asy-syaukani, dan Muhammad Abduh.
















BAB III
PENUTUP

 KESIMPULAN

nbnoNo Periode Perkembangan Karakteristik Penulisan Model buku
1. Masa Nabi Muhammad SAW Larangan penulisan (Nahyu al-kitabah) Hadits di hapal luar kepala Catatan pribadi bentuk Shahifah (lembaran)
2. Masa Sahabat Penyederhanaan periwayatan (taqlil Ar-riwayah) pada Masa Khulafa’ur Rasyidin dan Masa Perlawatan hadits (rihlah ‘ilmiyah) masa setelahnya. Disertai sumpah dan saksi pada masa Khulafa’ur rasyidin dan disertai sanad pada masa setelahnya Catatn pribadi dalam bentuk Shahifah (lembaran)
3. Masa Tabi’in Penghimpunan Hadits Bercampur antara hadits Nabi dan fatwa sahabat dan aqwal sahabat Shahifah, Mushannaf, Muwaththa’, Musnad, Jami’
4. Masa Tabi’ tabi’in Kejayaan kodifikasi hadits (Azha Al-Ushur Sunnah) Filterisasi dan klasifikasi (‘Ashr al-Jami’ wa At-tashhih) Musnad, Jami’, dan Sunan
5. Masa setelah Tabi’Tabi’in (abad IV H - dan seterusnya) Penghimpunan dan penerbitan secara sistematik (Al-jam’u wa at-Tartib wa at-Tandzim) Bereferensi (muroja’ah) pada buku-buku sebelumnya tetapi lebih sistematik -Mu’jam, Mustadrok, Mustakhhroj, Ikhtisar, dan Syarah


 DAFTAR PUSTAKA

Suparta, Munzier, Ilmu Hadits, --Ed. 1., Cet.1.—Jakarta : PT. Raja GRafindo Persada, 1993.

Shalah, Ibnu, Ulumul Hadits, Madinah : Al-Maktabah Al-Ilmiah

Selasa, 15 Juni 2010

TAFSIR AYAT 110 SURAT AL-KAHFI

TAFSIR AYAT 110 SURAT AL-KAHFI
Oleh: Abdul Muiz

قل انما انا بشر مثلكم يوحي الي انما الهكم اله واحد فمن كان يرجوا لقاء ربه فليعمل عملا صالحا ولايشرك بعبادة ربه احدا

Artinya: Katakanlah: Sesungguhnya Aku Ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan perbuatan yang baik dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya". (QS. Al-Kahfi: 110)
Pada Kebiasaanya pada diri manusia itu ada kecenderungan berprilaku atau bersifat Hewani, maka dalam ayat ini disebutkan dengan menggunakan kata (بشر), Bukan ( انسان ), perbedaan antara kata بشر dan انسان adalah apabila بشر kecenderungan kepada hal-hal yang bersifat fisik atau berkulit sedangkan انسان lebih menunjukkan pada hal-hal yang bersifat kejiwaan.
Dalam tafsir ayat ini disebutkan bahwa kita sebagai manusia biasa terdapat suatu kesamaan dan perbedaan dengan Nabi,) مثلكم) yaitu sama-sama manusia ( (بشر tetapi ada pada diri Nabi sisi kelebihannya yaitu diberi Wahyu, dengan menggunakan kata (يوحي) mabni majhul yang berarti diberi wahyu bukan mendapatkan wahyu, dalam hal ini Nabi diberikan Wahyu oleh Allah sebagai tugas yang diembannya untuk disampaikan pada umatnya.
Dalam kandungan tafsir ayat ini juga terdapat suatu kemungkinan bagi manusia biasa untuk dapat bertemu dengan Tuhannya dialam dunia ini, Manusia bisa saja bertemu dengan Allah di dunia, hal ini sesuai dengan makna firman Allah:

فمن كان يرجوا لقاء ربه
“Barang siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya,”
Tapi bukan berarti bertemu dengan Tuhannya secara nyata atau dengan penglihatan mata telanjang, akan tetapi manusia dapat berjumpa dengan Tuhannya dengan beberapa cara yakni dengan cara menggunakan mata batinnya pada saat melakukan Shalat dalam keadaan khusyu’, keterangan potongan ayat tersebut di atas ada korelasinya dengan ayat:

الذين يظنون انهم ملقواربهم وانهم اليه راجعون
Artinya: (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah: 46)
Hal yang sangat aneh apabila manusia kelak di akhirat nanti menginginkan bertemu dengan Tuhannya, tapi di dunia ini tidak pernah bertemu dengan Allah, Jadi tidak akan mungkin seseorang akan bertemu dengan Allah kelak di akhirat nanti apabila di dunia ini ia belum pernah bertemu dengan Allah dengan mata batinnya dalam shalatnya yang khusya’. Maka manusia dituntut untuk selalu berbuat kebaikan dan berkarya yang baik lagi bermanfaat sebagai suatu target dan tujuan dalam penghambaan terhadap Allah.
فليعمل عملا صالحا ولايشرك بعبادة ربه احدا

“Maka hendaklah ia mengerjakan perbuatan yang baik dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya"
Dalam hidup ini kita dianjurkan untuk selalu berbuat baik kepada sesamanya dan hendaknya mempunyai suatu karya terbaik yang dapat selalu dikenang, dimanfaatkan dan dirasakan oleh semua orang sebagai suatu perwujudan pengabdian diri manusia terhadap Tuhannya, yang merupakan suatu target dalam hidup didunia untuk mengabdi kepada Allah. Semoga kita semua sebagai makhluk yang baik selalu berbuat baik untuk dunia ini dan dapat mempunyai suatu karya yang dapat dikenang dan dimanfaatkan oleh sesamanya. amiiin
Hasbunallah.
(Tulisan ini resume dalam perkuliahan mata kuliah Tafsir Aqidah 2, yang disampaikan oleh: KH.Syarif Rahmat RA, SQ, MA.

Jumat, 16 April 2010

PEMIKIRAN POLITIK NEGARA DAN AGAMA

PEMIKIRAN POLITIK NEGARA DAN AGAMA

Kajian ini didasarkan pada alasan yang bersifat umum karena, yang dijadikan akar adalah upaya kecil dalam mengoreksi tendensi pendekatan kontemporer mengenai teori politik yang ada sekarang. Acuannya berusaha memahami kemungkinan kemunculan berbagai pemikiran politik dari berbagai dimensi. Terutama dimensi agama. Di sisi lain, gejolak pemikiran teori politik dan dasar negara masih terus mengalami interpretasi-interpretasi yang memang tidak pernah usang.


Sementara, hukum syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada tataran konsep, tetapi terletak pada kondisi penerapannya. Dengan demikian, hukum syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.


Sedangkan konsep pemikiran negara dalam karya-karya para penulis Islam sejak awal, langsung terkait dengan pemikiran tentang hukum. Dengan demikian, pemikiran negara yang berkembang lalu begiru ditekankan pada aspek legal dari negara dan unsur-unsur pendukungnya, seperti perangkat kenegaraan (imam, dst.). Finalisasi menuju kerangka teoritis pemikiran politik dan negara Islam diperlukan pematangan pemikiran kita tentang negara dan politik. Berikut secara singkat, kita mencoba memahaminya secara detail geneologi keduanya, walaupun jauh dari nilai maksimal.

Bingkai Politik dalam al-Quran
Kata politik pada mulanya terambil dari bahasa Yunani dan atau Latin politicos atau politõcus yang berarti relating to citizen. Keduanya berasal dari kata polis yang berarti kota. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata politik sebagai "segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain." Juga dalam arti "kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani satu masalah)."

Dalam kamus-kamus bahasa Arab modern, kata politik biasanya diterjemahkan dengan kata siyasah. Kata ini terambil dari akar kata sasa-yasusu yang biasa diartikan mengemudi, mengendalikan, mengatur, dan sebagainya. Dari akar kata yang sama ditemukan kata sus yang berarti penuh kuman, kutu, atau rusak. Dalam al-Quran tidak ditemukan kata yang terbentuk dari akar kata sasa-yasusu, namun ini bukan berarti bahwa al-Quran tidak menguraikan soal politik.

Uraian al-Quran tentang politik secara sepintas dapat ditemukan pada ayat-ayat yang berakar kata hukum. Kata ini pada mulanya berarti "menghalangi atau melarang dalam rangka perbaikan." Dari akar kata yang sama terbentuk kata hikmah yang pada mulanya berarti kendali. Makna ini sejalan dengan asal makna kata sasa-yasusu-sais siyasat, yang berarti mengemudi, mengendalikan, pengendali, dan cara pengendalian.

Hukum dalam bahasa Arab tidak selalu sama artinya dengan kata "hukum" dalam bahasa Indonesia yang oleh kamus dinyatakan antara lain berarti "putusan". Dalam bahasa Arab kata ini berbentuk kata jadian, yang bisa mengandung berbagai makna, bukan hanya bisa digunakan dalam arti "pelaku hukum" atau diperlakukan atasnya hukum, tetapi juga ia dapat berarti perbuatan dan sifat. Sebagai "perbuatan" kata hukum berarti membuat atau menjalankan putusan, dan sebagai sifat yang menunjuk kepada sesuatu yang diputuskan. Kata tersebut jika dipahami sebagai "membuat atau menjalankan keputusan", maka tentu pembuatan dan upaya menjalankan itu, baru dapat tergambar jika ada sekelompok yang terhadapnya berlaku hukum tersebut. Ini menghasilkan upaya politik.

Kata siyasat sebagaimana dikemukakan di atas diartikan dengan politik dan juga sebagaimana terbaca, sama dengan kata hikmat. Di sisi lain terdapat persamaan makna antara pengertian kata hikmat dan politik. Sementara ulama mengartikan hikmat sebagai kebijaksanaan, atau kemampuan menangani satu masalah sehingga mendatangkan manfaat atau menghindarkan mudarat. Pengertian ini sejalan dengan makna kedua yang dikemukakan Kamus Besar Bahasa Indonesia tentang arti politik, sebagaimana dikutip di atas.

Dalam al-Quran ditemukan dua puluh kali kata hikmah, kesemuanya dalam konteks pujian. Salah satu di antaranya adalah surat al-Baqarah (2): 269: “Siapa yang dianugerahi hikmah, maka dia telah dianugerahi kebajikan yang banyak.”

Politik, dikatakan mempunyai nilai ketika pelaku politik (politikus) mengaplikasikan konsep-konsep dasar secara esensial dan menyisir segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Memetakan antar aspek secara bijak. Supremasi hukum ditegakkan sesuai hirarkis yuridis. Penegakan hak-hak dasar masyarakat oleh perangkat kenegaraan. Menurut pemikir muslim selama ini hak-hak dasar itu adalah (1) hak dasar keselamatan fisik, (2) hak dasar akan keselamatan keyakinan, (3) hak dasar akan keselamatan keluaarga dan keturunan, (4) hak dasar akan keselamatan harta benda, dan (5) hak dasar akan keselamatan pekerjaan atau profesi. Serta kebijakan-kebijakan lain yang mengarah pada satu maksud, yakni penanaman asas pancasila.

Peran Agama dalam Pembentukan Negara
Agama dan negara pada masa Rasulullah Saw. adalah dua kutub yang merekat menjadi satu. Karena, Islam merupakan agama hukum sehingga ada keharusan merumuskan hubungan antara agma dan negara. Namun, dewasa ini, polaritas agama dan negara dalam pandangan-pandangan klasik dan kontemporer tetap saja terjadi. Rasulullah Saw., dalam teori maupun praktik politiknya, menempati posisi yang unik sebagai pemimpin dan sumber spiritual undang-undang Ketuhan, namun sekaligus juga pemimpin pemerintahan Islam yang pertama. Kerangka kerja Konstitusional pemerintahan ini terungkap dalam sebuah dokumen terkenal yang di sebut Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Dalam pasal satu disebutkan “Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.” Terlihat jelas bahwa orang-orang Islam dan semua warga yang tinggal di Madinah tergabung dalam satu masyarakat yang secara fisik dan politis tidak ada benturan antar kelompok. Kemudian dalam pasal 23, 26, dan 42 secara tegas menyebutkan Allah Swt. dan Nabi Muhammad Saw. sebagai hakim terakhir serta sumber segenap kekuasaan dan kekuatan (wewenang).

Dari pasal-pasal di atas, dapat diambil pengertian bahwa pembentukan negara sementara masih berpegang teguh pada hukum Tuhan. Hal ini adalah langkah jitu yang diterapkan Nabi Saw. karena, pada masa itu Islam masih dalam fase penyebaran –baca; dakwah. Selanjutnya setelah Islam tegak, dan peristiwa wafatnya Nabi Saw. yang tak terduga menjadi sebab larutnya masyarakat dalam ketidakpastian tentang krisis penggantinya. Pemicu awalnya, Nabi Saw. tidak berwasiat tentang yang berhak menggantikannya sebagai pemimpin negara Islam. Pada gilirannya muncul istilah khalifah —pengganti kedudukan kenabaian dan kerasulan yang dibawanya ke alam baka— yang pertama kali disandang oleh Abu Bakar as-Shidiq. Pada saat Umar ibn Khattab menjadi khalifah, ada penambahan gelar sebagai panglima tertinggi angkatan perang, “amirul mu’minin.” Akhirnya khalifah dan amir menjadi sinonim.

Epilog
Persoalan suksesi kekuasaan dalam Islam tidak tetap. Kadang memakai konsep istikhlaf (kasus Abu Bakar ke Umar ibn Khattab). Kadang juga memakai sistem bai’at (umat mem-bai’at Abu Bakar). Kadang memakai sistem ahl al-hal wa al-aqd (sistem formatur). Padahal, perihal suksesi adalah persoalan yang cukup urgen dalam masalah kenegaraan. Kondisi awal di atas adalah pijakan pertama dalam pembentukan negara Islam.

Pijakan-pijakan dalam membentuk negara ialah agama yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ashabiyah (perasaan keterikatan antara satu dengan lainnya) yang digagas Ibnu Khaldun adalah salah satu elemen pembentukan negara. Beliau berpendapat bahwa agama saja tidak cukup untuk membentuk negara. Alasan yang dikemukakan Ibnu khaldun adalah berdirinya sebuah negara karena adanya perasaan kebangsaan. Ini adalah paham kebangsaan petama yang pernah dirumuskan Ibnu Khaldun. Wassalam

www.hidayahlirboyo.co.cc
Ibnu Wahid

Senin, 05 April 2010

BAKTI SOSIAL KORBAN BANJIR
(BAKSOS)
KARAWANG BEKASI DAN PURWAKARTA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR'AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA BESAR MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
INSTITUT PTIQ - IIQ JAKARTA
AHAD, 04 APRIL 2010

Minggu, 10 Januari 2010

RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA BARU KOMPPAQ


RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA KOMPPAQ BARU

Rapat Tahunan Anggota (RTA) Dan Pemilihan Ketua Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur'an...dilaksanakan di BSD Tangerang Selatan dengan Tema
"OPTIMALISASI KADER MENUJU KOMPPAQ YANG LEBIH BAIK DAN DINAMIS"
Ketua
Cecep Udan Suhadar.

Sabtu, 09 Januari 2010

Draft RTA

KORPS MAHASISWA PENGHAfAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN BANTEN DI JAKARTA










MANUAL ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA)
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
NO WAKTU MANUAL ACARA PEMANDU
1 Ahad 10-01- 2010
Pukul.08.00 S/d
08.30 Opening ceremony
 Pembacaaan ayat suci al-Qur’an
 Sambutan-sambutan
1. Ketua panitia
2. Ketua KOMPPAQ 2008-2009
3. Pembina KOMPPAQ sekaligus membuka RTA ke-20
 Penutup/do’a OC
2 08.30-08.45 Pembahasan agenda acara SC
3 08.45-09.00 Pemilihan Presidium Sidang SC
4 09.00-09.45 Pembahasan Tata tertib RTA Presidium Sidang
5 09.45-10.45 LPJ Pengurus KOMPPAQ 2008-2009 Presidium Sidang
6 10.45-11-15 Pandangan Umum, Evaluasi pertanggung jawaban pengurus 2008-2009 dan pendemisioneran pengurus Presidium Sidang
7 11.15 – 11.45 Sidang Komisi sidang Komisi
8 11.45 – 12.45 ISHOMA Presidium Sidang
9 12.45 – 13.45 Sidang Paripurna OC
10 13.45 – 14.15 Pembahasan Tata Tertib pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
11 14.15 – 15.00 Pencalonan dan pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
12 Closing ceremony OC



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) XX
KORPS MAHASISWA PENGHAPAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
DI IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Musyawarah ini bernama Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke -20 KOMPPAQ
Pasal 2
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan pada tanggal 9 januari 2010 di …………., Jakarta Selatan
Pasal 3
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana Rapat Tahunan Anggota ke-20 yang di tunjuk oleh SK pengurus KOMPPAQ dengan nomor surat: 13/K/BPH.KOMPPAQ/2009
BAB II
TEMA
PASAL 4
Rapat Tahunan Anggota ini bertema “Optimalisasi Kader Menuju KOMPPAQ Yang Lebih Baik”
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 5
Rapat Tahunan Anggota ini merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi KOMPPAQ (bab 5, pasal 12, ayat 1 ART)
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Rapat Tahunan Anggota ini mempunyai tugas dan wewenang:
1. Meminta pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
2. Meminta Blaide Laporan pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
3. Mendemisioner pengurus KOMPPAQ 2008-2009.
4. Mengubah/menyempurnakan dan menetapkan AD/ART serta program kerja (Bab VI, pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 ART).
5. Menetapkan Tata Kerja organisasi.
6. Memilih pengurus baru 2010


BAB V
PESERTA
Pasal 7
Peserta Rapat ini dihadiri oleh:
1. Anggota biasa (Bab II, pasal 6 ayat 2 ART)
2. Anggota Luar Biasa (Bab II, pasal 2 ART)
3. Anggota kehormatan (Bab II, pasal 3 ART)

BAB VI
HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 8
1. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak Suara dan hak bicara.
2. Anggota Biasa mempunyai hak.......
3. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara dan hanya mempunyai hak bicara dengan syarat mendapat izin dari peserta sidang.
BAB VII
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Kewajiban peserta Rapat Tahunan Anggota:
1. Menghadiri semua sidang
2. Menandatangani daftar hadiran
3. Memelihara ketertiban dan kelancaran sidang
4. Menjadi Anggota salah satu Sidang Komisi
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang Rapat Tahunan Anggota ini terdiri dari:
1. Sidang Paripurna.
2. Sidang Komisi.
Sidang Komisi terdiri dari:
a. Komisi A: Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
b. Komisi B: Program Kerja dan Anggaran Dana
c. Komisi C: Tata Kerja Pengurus
BAB IX
KUORUM
Pasal 11
1. Sidang Rapat Tahunan Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu anggota.
2. Apabila tidak mencapai kuorum maka Sidang ditunda 1X5 menit dan setelah itu Sidang dilanjutkan walaupun tidak mencapai Kuorum.
3. Sidang Paripurna dan sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih setengah peserta Sidang Paripurna dan Komisi
4. Apabila point 3 tidak terpenuhi maka sidang di undur 1x15 menit dan setelah itu musyawarah dilanjutkan tidak tercapai kuorum.

Bab X
Pimpinan sidang
Pasal 12

1. Pimpinan sidang dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Sidang.
2. Apabila Presidium Sidang hendak menyampaikan pendapatnya, maka Presidium Sidang diserahkan pada salah seorang Presidium Sidang yang lainnya.
3. Presidium Sidang mengambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat atau usul-usul yang diajukan dalam sidang.


BAB XI
Keputusan
Pasal 13

1. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat
2. Apabila point 1 (satu) tidak tercapai,maka keputusan dengan suaara terbanyak
3. Pabila keputusan yang disah kan menjadi kewajiban yang mengukat bagi warga KOMPPAQ

BAB XII
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kebijakan pimpinan sidang dan persetujuan peserta sidang.

Ditetapkan di :.............................
Pada tanggal :..............................
Pukul :..............................

PRESIDIUM SIDANG




(.....................) (........................) (..........................)
























KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ an JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
Nomor : 01/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
TATA TERTIB RTA XX KOMPPAQ
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTA-XVI KOMPAQ, maka dipandang perlu adanya tata tertib RTA XVI KOMPAQ
2.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk membuat rancangan RTA XVI KOMPAQ
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata Tertib RTA-XX KOMPPAQ sebagaimana terlampir
2. ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
3.ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan




Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………


PRESIDIUM SIDANG PLENO I




(………………………………) (………………………………)






KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 02/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
PERIODE 2008-2009
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta sikap kritis evaluatif, maka dipandang perlu adanya laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPAQ.
2.Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA XX KOMPAQ, tentang laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ.
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Menerima/ Menolak Laporan Pertanggung jawaban Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009.
2. Mendemisioner Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
4. Ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………

PRESIDIUM SIDANG PLENO II



(………………………………) (………………………………) (.............................)







RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
DI JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
MUQADIMAH
Bismillaahirrahmanirrahiim
Manusia adalah khalifah di muka bumi dengan ditugasi menjaga dan melestarikan jagad raya ini disertai suatu pedoman hidup sebagai baromater perjalanan menuju ridha Sang Khaliq. Al-Qur’an sebuah kitab suci yang di yakini milyaran umat manusia sebagai sumber esensial dalam mengarungi arti sebuah kehidupan, juga merupakan i’tikad dalam menegakan agama yang di bawa Muhammad saw.
Berjuang untuk mempertahankan kemurnian al-Qur’an dan mengkaji kandungannya secara terus menerus merupakan kewajiban umat Muhammad saw yaitu Islam, terutama para hafidz dan hafidzah karena sesungguhnya dengan kesadaran dan keyakinan yang tulus dan bertanggung jawab akan keberadaan al-Qur’an di masa mendatang adalah satu-satunya alternatif yang dapat menghantarkan manusia ke jenjang kehidupan yang aman dan damai, sentosa lahir dan bathin dalam meniti kehidupan dunia dan akhirat demi kemajuan Islam dan umatnya. Maka berkat Rahmat Allah swt dan RidhaNya, kami mahasiswa Jawa Barat, Banten dan sekitarnya yang berdomisili di Jakarta terdiri dari mahasiswa/i IPTIQ-IIQ Jakarta yang sedang menghafal al-Qur’an serta berupaya mengkaji kandungannya, menghimpun diri dalam satu wadah Organisasi kekeluargaan dan kemasyarakatan yaitu Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an (KOMPPAQ) dengan bentuk Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an disingkat KOMPPAQ.
2. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta.
3. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 februari 1986 M bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil awal 1405 H.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
1. Organisasi ini berasaskan Islam.
2. Organisasi ini bersifat kemahasiswaan dan akekeluargaan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
KOMPPAQ bermaksud membentuk muslim bertaqwa terhadap Allah swt, untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhai Allah swt dalam rangka:
1. Menunjang studi dan memelihara Al-Qur’an.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kajian-kajian kandungan Al-Qur’an.
3. Berpartisipasi mencerdaskan Bangsa.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut pada BAB III pasal 3, KOMPPAQ berusaha:
1. Membina pribadi anggota yang berwatak kritis dan dinamis dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
2. Membina Persatuan dan Kesatuan
3. Mengadakan dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain.
4. Mengadakan hubungan yang harmonis dengan semua warga.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas dan sifat serta maksud dan tujuan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
KOMPPAQ berhak :
1. Melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang dilindungi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 6
KOMPPAQ berkewajiban :
1. Meningkatkan dan mengembangkan Ukhuwah Islamiyyah.
2. Mensosialisasikan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.
BAB IV
KEKUASAAN
Pasal 7
1. Kekuatan tertinggi organisasi ini ada pada Rapat Tahunan Anggota.
2. Dalam keadaan darurat diadakan Rapat Istimewa dengan persetujuan anggota.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TINGKATANNYA
Pasal 8
1. Kepengurusan KOMPPAQ adalah Badan Pengurus Harian yang di dampingi oleh devisi-devisi.
2. Kepengurusn KOMPPAQ tidak memiliki tingkatan pusat dan cabang.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan KOMPPAQ terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota luar biasa.
3. Anggota Kehormatan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10

1. Keuangan KOMPPAQ diperoleh dari:
a. Iuran bulanan, infaq dan atau sumbangan anggota.
b. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.
2. Kekayaan KOMPPAQ terdiri dari benda-benda tidak bergerak.
BAB X
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 11
Lambang organisasi antara lain adalah Gambar Keris Kujang, Al-Qur’an terbuka dan bersinar, Untaian padi, Untaian kapas serta dikelilingi oleh lima sudut.
Arti lambang tersebut:
1) Gambar Keris Kujang melambangkan simbol daerah Jawa Barat.
2) Al-Qur’an terbuka dan bersinar sebagai lambang pijakan dan spesialisasi.
3) Untaian Padi dan Untaian Kapas melambangkan Persatuan dan Kesatuan.
4) Lima sudat melambangkan Rukun Islam yang Lima dan Asas Pancasila.
BAB XI
BENDERA DAN WARNA LOGO
Pasal 12
Warna Bendera dan Warna Logo terdiri dari:
1) Warna Hijau
2) Warna Putih dan Lambang

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 13
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dan disempurnakan oleh Rapat Tahunan Anggota dan Rapat Istimewa.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
1) Pembubaran organisasi KOMPPAQ hanya dapat dilakukan melalui Rapat Istimewa Anggota.
2) Apabila Organisasi KOMPPAQ di bubarkan, maka kekayaan KOMPPAQ dihibahkan pada organisasi lembaga-lembaga lainnya.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
Lain-lain:
1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











PRESIDIUM SIDANG KOMISI A



(.........................) (.........................)
Ketua sekretaris


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :


PRESIDIUM SIDANG



(.........................) (..............................) (.........................)































RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN (KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur organisasi KOMPPAQ terdiri dari:
1) Pendiri
2) Pelindung
3) Pembina
4) Pengurus harian
5) Devisi
Pasal 2
Pendiri, pelindung dan pembina:
1) Pendiri terdiri dari tokoh-tokoh yang mendirikan organisasi KOMPPAQ dan tokoh lain yang di tetapkan di RTA.
2) Pelindung terdiri dari Gubernur TK 1 Jawa Barat dan tokoh masyarakat.
3) Pembina sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya sepuluh (10) orang.
Pasal 3
Badan pengurus Harian:
1) Badan Pengurus Harian KOMPPAQ terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang membawahi sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
2) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KOMPPAQ di pilih di RTA dengan masa bhakti satu tahun dan merupakan pelaksanaan keputusan RTA.
3) Badan Pengurus Harian membentuk Devisi-Devisi yang bertugas melaksanakan program yang di tetapkan .
Pasal 4
Devisi-Devisi:
1) Dalam melaksanakan usaha seperti tersebut dalam pasal 4 anggaran Dasar KOMPPAQ, Badan Pengurusa Harian di dampingi oleh Devisi-Devisi.
2) Devisi-Devisi tersebut pada ayat 1 ini meliputi : bidang Tahfidz dan Tilawah, bidang Keilmuan, Bidang Humas dan Dana, Bidang seni dan Olah Raga.
Pasal 5
Wewenang dan kekuasaan:
1) Pendiri dan pelindung berwenang untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap kelangsungan organisasi.
2) Pembina mempunyai wewenang dan kewajiban memberikan pembinaan terhadap Pengurus maupun anggota.
3) Pengurus merupakan fungsionaris yang mempunyai tanggung jawab penuh atas maju mudurnya organisasi.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Anggota:
1) Anggota Biasa adalah Mahasiswa/i IPTIQ-IIQ dan mahasiswa dari daerah Jawa Barat dan wilayah lainnya.
2) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan studi S1 di Institut PTIQ-IIQ Jakarta.
3) Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa (mempunyai) loyalitas tinggi bagi kemajuan organisasi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota:
1) Setiap anggota yang ingin menjadi anggota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang telah di tentukan.
2) Ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini hanya berlaku bagi anggota biasa dan luar biasa.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
1) Anggota Biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan pertanyaan baik berupa lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
2) Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
3) Anggota Luar Biasa dan kehormatan berhak mengajukan saran-saran, usulan-usulan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
4) Anggota Biasa dan Kehormatan pada dasarnya tidak mempunyai hak dipilih, tetapi berhak memilih setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
Pasal 9
kewajiban Anggota:
1) Anggota biasa mempunyai kewajiban membayar iuran bulanan yang telah di tentukan.
2) Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.
3) Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan.
Pasal 10
Anggota dan jabatan rangkap:
1) Anggota KOMPPAQ dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain.
2) Anggota KOMPPAQ yang mempunyai jabatan di luar organisasi KOMPPAQ harus menyesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ.
Pasal 11
Gugurnya dan keanggotaan seorang karena:
1) Berpulang ke rahmatullah.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan dan dipecat dari keanggotaan oleh pengurus.
BAB IV
SKORSING ATAU PEMECATAN
Pasal 12
Anggota dapat diskor atau dipecat keanggotaan karena:
1) Tuntutan skorsing (pemecatan) yang diajukan oleh anggota kepada pengurus dengan bukti kuat yang disertai oleh 3 (tiga) orang saksi.
2) Skorsing (pemecatan) terhadap keanggotaan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dengan hal-hal yang luar biasa.
3) Dalam hal yang luar biasa, pengurus KOMPPAQ dapat melakukan skorsing (pemecatan) secara langsung.
BAB V
PEMBELAAN DAN BANDING
Pasal 13
1) Anggaran yang terkena sangsi organisasi:
a. Diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Rapat Bulanan Pengurus (BPH).
b. Dapat meminta banding kepada RBA.
2) Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis kepada RTA.
3) Pembelaan di depan RTA adalah pembelaan terakhir bagi yang terkena sangsi.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 14
Rapat Tahunan Anggota
Rapat Tahunan Anggota atau disingkat RTA mempunyai hak dan kekuasaan untuk:
1) Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2) Menetapkan Program Kerja, Tata Kerja dan Ketetapan lainnya.
3) Meminta pertanggung jawaban pengurus demisioner.
4) Mendemisioner pengurus lama dan memilih pengurus baru untuk masa bakti yang telah di tetapkan.
5) Memilih 2 (dua) orang formatur sebagai ketua umum serta 3 (tiga) orang mide formatur untuk membantu komposisi personalia.
Pasal 15
Rapat Istimewa
1) Meminta pertanggung jawaban pengurus apabila melanggar aturan dalam masa jabatannya.
2) Membahas hal-hal yang belum di selesaikan dalam RTA.
Pasal 16
Syarat-syarat di selenggarakan Rapat Istimewa
1) Ada rekomendasi RTA.
2) Rapat Istimewa dianggap sah apabila dihadiri setengah anggota ditambah satu dengan persetujuan anggota.





Pasal 17
Rapat Pleno
1) Rapat Pleno adalah Musyawarah pengurus untuk memilih dan menentukan program serta Tata Kerja yang akan dilaksanakan dalam merealisasikan Ketetapan Rapat tahunan Anggota.
2) Rapat Pleno diatur dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh pengurus KOMPPAQ melalui musyawarah pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



PRESIDIUM SIDANG KOMISI A




(…………………………….) (…...............................)
Ketua Sekretaris




Ditetapkan di :........................................
Pada tanggal :........................................
Pukul :.........................................



PRESIDIUM SIDANG


(........................) (..............................) (...............................)












RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR'AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA PTIQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
A. PENDAHULUAN
Diawal sejarah terbentuknya GALURA PARAWITA cabang pasar jum'at pada tanggal 09 februari 1986 dan berganti KOMPPAQ pada tanggal 20 mei 1987 organiusasi ini eksis dan telah berkiprah di panggung kehidupan organisasi di dalam maupun diluar organisasi.
Dengan nama besar GALURA PARAWITA dan kemudian disusul dengan nama baru KOMPPAQ, pada permulaan organisasi ini di deklarasikan oleh para pendirinya lebih banyak mengkonsentrasikan diri pada kitab-kitab yang berbasis salafiyah (kitab kuning), kemudian pada periode 1987 setelah kokoh dipercaturan organisasi dengan nama baru KOMPPAQ dimedia cetak maupun elektronik. Ini terbukti dengan awal terselenggaranya seminar besar yang berskala Nasional dengan tema sentral "Pro Kontra Syi'ah dan ahlus sunnah Wal Jama'ah" dan selanjutnya dampaknya diikuti oleh seminar-seminar lain yang diselenggarakan organisasi lainnya yang mengambil tema tidak jauh berbeda. Di penghujung kepengurusan periode 2007-2008 KOMPPAQ kembali membuka babak baru dengan menyelenggarakan seminar sehari yang bertemakan "Seratus hari kebangkitan Nasional" di daerah Tangerang, Banten dengan menyerap banyak peserta dan diliput oleh berbagai media cetak maupun elektronik. Suatu Prestasi yang dapat di banggakan bagi kita, yang bergelut dalam pendalaman ilmu-ilmu Al-qur'an.
Seiring dengan perputaran masa yang terus berganti, pena sejarah pun tidak dapat dihentikan menuliskan, mengulang, dan menampilkan kembali perjalanan kehidupan manusia kehidupan manusia modern. KOMPPAQ harus melaju mengikuti perkembangan zaman, membangun, dan merekonstruksi kembali tatanan peradaban diberbagai bidang kehidupan, untuk dapat berkopetisi dan berkiprah dengan organisasi-organisasi lainnya, yang telah lebih maju dan berkembang. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi derasnya laju moderenisasi di abad ini.
Salah satu wujud itu dilakukan dengan Meng-optimalisasikan kader menuju KOMPPAQ yang lebih baik dan dinamis, artinya untuk membangun organisasi yang baik, dinamis dan solid hendaklah dilaksanakan oleh organisasi itu sendiri. Begitu juga halnya dengan orientasi dasar dari mekasisme kerja Korps Mahasiswa penghafal dan Pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) hendaklah berorientasi pada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang telah ada.
B. TUJUAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Penyusunan program kerja ini bertujuan untuk:
1. Membantu Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dal;am merealisasikan cita-cita Organisasi.
2. Mengembangkan suasana dinamis, kritis serta konsisten dalam dunia akademik.
3. Berperan Aktif dalam Syi'ar Islam.
4. Meningkatkan sumber daya anggota lebih berkualitas.
5. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif dan menunjang kegiatan akademik.



C. SASARAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Sasaran Program kerja Korps Mahasiswa Penghafal dan pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) meliputi:
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
2. Bidang Keilmuan dan Pengkaderan
3. Bidang Humas dan Dana
4. Bidang Seni dan Olah raga

D. PENJELASAN DAN GARAPAN KERJA.
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
Bidang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hafalan al-qur'an dan seni baca al-qur'an. Adapun jenis-jenis kegiatannya sebagai berikut:
a. Pembinaan tahfidz dan tilawah secara intensif minimal 1 bulan sekali.
b. Mengadakan khataman atau sima'an (minggu pertama).
c. Mengdakan mujahadah setiap minggu.
d. Mengurus anggota untuk mengikuti MTQ atau MHQ bila diperlukan.
e. Menyempurnakan maqro tilawah yang sudah ada.
2. Bidang Kelimuan dan Pengkaderan
Bidang ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan pemikiran anggota dengan kegiatan :
a. kajian dwi mingguan (minggu ke 2 an ke 4)
b. Diskusi dwi bulanan
c. Membuat buletin KOMPPAQ (1 bulan sekali)
d. Mengusahakan pelatihan bahasa arab dan Bahasa Inggris
e. Mengadakan Seminar
3. Bidang Humas dan Dana
a. Mengadakan komunikasi intensif dengan masyarakat dan tokoh-tokoh
b. Mengadakan silaturrahim serta pembinaan keislaman pada masyarakat
c. Silaturrahim kepada senior-senior
d. Mengadakan hari-hari besar islam
e. Mengadakan temu alumni
4. Bidang seni dan olah raga
Bidang ini bertujuan:
Menumbuh kembangkan bakat warga dalam bidang seni, meningkatkan kesehatan dan mentalitas warga dalam bidang olah raga yang relevan dengan ajaran islam.
Jenis-jenis kegiatan:
a. Pelatihan olahraga
b. Menggalang kompetisi-kompetisi persahabatan dan festival
c. Mengadakan penelusuran minat dan bakat melalui angket
d. Membentuk tim shalawat
e. Mengadakan pementasan
f. Latihan mars dan hymne KOMPPAQ







E. PENUTUP
Optimisme organisasi perlu kita bina sedini mungkin sebelum benar-benar berhadapan dengan alam kenyataan, untuk mengisi hari esok yang penuh harapan dan tantangan. Akhirnya kepada Allah jualah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab.

PRESIDIUM SIDANG KOMISI B


(................................) (......................................)
Ketua Sekretaris
Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................




PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)

























RANCANGAN TATA KERJA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL QUR'AN
(KOMPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN SEKITARNYA DI PTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
KETUA
A..Kedudukan
1. Mandataris RTA KOMPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan organisasi
B. Tanggung jawab
1. Memonitor kegiatan KOMPAQ
2. Bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar dengan sepengatahuan pengurus
2. Mengganti personil kepengurusan KOMPPAQ yang tidak sanggup lagi melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya melalui sidang Pleno Pengurus
3. Membuat kebijakan umum KOMPPAQ melalui musyawarah dengan pengurus lain
4. Menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar atas nama organisasi
D. Tugas
1. Melaksanakan amanat RTA
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan yang telah di tetapkan oleh rapat kerja pengurus KOMPPAQ
3. Mengevaluasi secara umum kegiatan pengurus KOMPPAQ selama kurun waktu yang telah ditentukan per-pleno
4. Melakukan konsolidasi universal
WAKIL KETUA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanguing jawab kepada ketua
C. Wewenang
Mewakili kedudukan ketua dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas
SEKRETARIS
A. Kedudukan
Mendataris amanat RTA KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. memegang kebijaksanaan tertinggi dalam administrasi
2. menginventarisir yang berhubungan dengan kesekretariatan
3. bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. membuat kebijakan umum yang berhubungan dengan kesekretariatan
2. menandatangani kebijakasanaan umum beserta ketua
3. membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi beserta ketua
4. mengatasnamakan pengurus kedalam dan keluar bersama ketua berdasarkan kebijaksanaan umum
D. Tugas
1. melaksanakan amanat RTA
2. mengkoordinasikan kegiatan bidang keadministrasian, membuat dan menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar yang bersifat keorganisasian.
3. mendampingi ketua dalam kegiatan organisasi.


WAKIL SEKRETARIS
A. Kedudukan
Badan pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada sekertaris
C. wewenang
Mewakili kedudukan sekertaris dlam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu sekertaris dalam melaksanakan tugas.

BENDAHARA
A. Kedudukan
1. Sebagai mendataris RTA KOMPPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan Umum keuangan
B. TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab pada forum RTA
C. WEWENANG
1. Membuat kebijaksanaan umum keuangan Organisasi
2. Membuat pembukuan keuangan
3. Memedatangani lampiran-lampiran yang berhubungan dengan keuangan bersama ketua
D. Tugas
1. Mengusahakan pemasukan keuangan KOMPPAQ dengan cara apapun
2. Mengatur sirkulasi keuangan
3. Membuat pembukuan keuangan

WAKIL BENDAHARA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Bendahara
C. Wewenang
Mewakili kedudukan Bendahara dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas

DIVISI-DIVISI
A. Kedudukan
Selaku pengurus KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada ketua
2. Mengkoordinasi pada masing-masing Divisi
C. Wewenang
1. Koordinator, membuat kebijaksanaan divisi-divisi sesuai dengan bidangnya sendiri
2. Wakil Koordinator, mewakili koordinator apabila berhalangan
D. Tugas
1. Koordinator, mengaktualisasikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing
2. Wakil Koordinator, membantu koordinator dalam merealisasikn program kerja
SURAT-SURAT
A. Jenis surat
1. Surat keluar
2. Surat masuk
3. Surat keputusan
4. Surat mandat
B. Kode Surat
Untuk surat Berkode A (intern) dan berkode B (ekstern)
Contoh: _ 01/A/Sek/IX/2009
_01/B/Sek/IX/2009
Surat-surat keputusan menggunakan kode khusus
Contoh: 01/K/sek/IX/2009
Khusus untuk tanggal dan tahun dipergunakan tahun hijriyah dan masehi (diletakan dikanan atas) contoh: tempat, 01 Rabiul awwal 1430 H
09 oktober 2009 M
Sedangkan untuk surat-surat mandat menggunakan kode0kode khusus
Contoh: No. 01/mandat/Sek. KOMPPAQ/BULAN/TAHUN

PRESIDIUM SIDANG KOMISI C



(................................) (......................................)
Ketua Sekertaris


Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................

PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)



KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 03/RTA-XX/XI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA,
PROGRAM KERJA DAN TATA KERJA PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno III RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya cita-cita dan tujuan organisasi,Maka dipandang perlu adanya landasan konstitusional yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. bahwa untuk kejelasan arah pembinaan, maka dipandang perlu untuk menetapkan program kerja dan tata kerja.
3. bahwa untuk memastikan kekuatan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan RTA-XX tentang Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, program kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ.
Mengingat :1. Islam
2. Pancasila dan UUD 1945
3. UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan rumah tangga KOMPPAQ sebagaimana terlampir.
2.Program Kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ sebagaimana terlampir
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................

PIMPINAN SIDANG PLENO III




(................................) (………........................) (...............................)



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan calon ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara langsung dan rahasia.
Pasal 2
Pemilihan calon ketua, sekretaris, dan Bendahara, dilaksanakan secara bertahap yaitu: pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 3
Apabila dalam tahap pemilihan terjadi kesamaan, maka pemilihan diulang kembali, setelah pemilihan diulang kembali ternyata masih terjadi kesamaan suara maka ketentuan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang dan peserta sidang.

Pasal 4
Ketua Terpilih, sekretaris terpilih, dan Bendahara terpilih dengan meminta pertimbangan mide Formatur ditugaskan sekaligus melengkapi susunan pengurus lainnya selambat0lambatnya satu minggu setelah pemilihan.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 5
Calon Ketua
Calon ketua dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) orang suara.
Pasal 6
Calon ketua diminta mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 7
Calon Sekretaris
Pada tahap pencalonan sekretaris, ditatapkan oleh ketua terpilih sebanyak 3 (tiga) orang, baru kemudian dipilih secara umum.
Pasal 8
Calon sekretaris diminta untuk mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 9
Calon Bendahara
Pada tahap pencalonan bendahara ditetapakan oleh ketua terpilih sebanyak 3 orang baru dipilih secara umum.
Pasal 10
Calon Bendahara diminta kesediaannya untyuk dipilih dan selanjutnya mengemukakan Visi dan Misinya.




BAB III
KRETERIA UMUM
Pasal 11
Calon Ketua
Calon ketua, Sekretaris, Bendahara memiliki dasar akidah atau iman yang kuat dan bermoral baik.

Pasal 12
Calon ketua, Sekretaris, bendahara memiliki Intgritas kepribadian yang teguh, mandiri, dan kreatif, serta bertanggung jawab pada Organisasi.

Pasal 13
Calon ketua, sekretaris, Bendahara jelas Identitas Kemahasiswaannya minimal semester III maksimal semester VII (PTIQ-IIQ) Jakarta.

Pasal 14
Calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara harus warga KOMPPAQ.

KRETERIA KHUSUS
Pasal 15
Calon Ketua
1. Mampu mengantisipasi permasalahan titik pusat keberadaan KOMPPAQ kini dan masa yang akan datang (masa depan) secara internal maupun Eksternal Organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan, KOMPPAQ atau kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki loyalitas, Integritas, dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.
4. Tidak sedang menjadi ketua dari salah satu Organisasi lain.

Pasal 16
Calon Sekretaris
1. Memiliki Basic keterampilan dalam kesekretariatan (administrasi) dalam hal surat menyurat.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 17
Calon Bendahara
1. Memiliki Basic akutansi dalam hal pengelolaan keuangan atau pembukuan keuangan organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 18
Ketua, Seretaris, Bendahara
Tidak sedang menjabat ketua, Sekretaris pada Organisasi lain.

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tat tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan sidang.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................



PRESIDIUM SIDANG




(................................) (................................) (...............................)































KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 04/RTA-XX/XI/2009
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS,
DAN BENDAHARA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang :
1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban pelaksanaan pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ.
2. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Mide Formatur.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2. Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
Memperhatikan :
1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2. Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO IV



(................................) (...............................) (................................)

KETETAPAN RTA KE- XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 05/RTA-XX/XI/2009
Tentang
KETUA, SEKRETARIS,BENDAHARA
DAN ANGGOTA MIDE FORMATUR
PERIODE 2008-2009
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi kekuatan hukum atas hasil-hasil sidang pleno IV tentang ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan anggota Mide Formatur.
Mengingat :1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
3. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur dalam RTA XII
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

1. Akang/Eteh.............................................. sebagai ketua KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai ketua formatur.
2. Akang/Eteh.............................................. sebagai Sekretaris KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Sekretaris formatur.
3. Akang/Eteh.............................................. sebagai Bendahara KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Bendahara formatur.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO V




(...............................) (...............................) (.................................)

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK.KORPS/IX/2009
Tentang
PENETAPAN SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2010-2011________________________________________
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART serta untuk merealisir program kerja, tata kerja KOMPPAQ masa bakti 2008-2009
Mengingat :
1. BAB VII pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar
2. BAB I pasal ayat 5 Anggaran Rumah Tangga.
3. BAB I pasal 2 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
4. BAB I pasal 3 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
5. Bab 1 pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.
6. Bab 1 pasal 5 ayat 1,2, dan 3 Anggaran Rumah Tangga.
Memperhatikan :
Hasil-hasil sidang Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke-XX KOMPPAQ tanggal 10 Januari 2010 di ................, ....................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menetapkan susunan Pengurus KOMPPAQ masa bakti 2010-2011 M, sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb
Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :.................................................................

PRESIDIUM SIDANG FORMATUR DAN MIDE FORMATUR


(................................) (..................................)
Ketua Formatur Sekretaris Formatur
ANGGOTA MIDE FORMATUR


(.................................) (................................) (................................)
CATATAN :
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................