Senin, 02 November 2009

Renungan Nilai-nilai Feminisme dan Nilai-nilai Nasionalisme


Renungan Nilai-nilai Feminisme dan Nilai-nilai Nasionalisme
Oleh: Abu Masykur Hakeem
Akhir-akhir ini Indonesia diguncang kembali dengan pemberitaan atas kasus penganiayaan terhadap TKW di Malaysia hingga akhirnya meninggal dunia. Seorang TKW tersebut bernama Muntik yang berasal dari daerah di Jawa Timur. Kasus penganiayaan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi, namun sebelum-sebelumnya sudah sering terjadi.
Kasus-kasus sebelumnya di antaranya adalah kasus Manohara Odelia Pinoti yang mendapat perlakuan tidak manusiawi dari suaminya sendiri Tengku Mohammad Fakhry, kasus Siti Hajar seorang TKW di Malaysia yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, dan masih banyak lagi kasus sama yang tidak mungkin saya sebutkan semuanya di sini. Ironisnya, mengapa yang menjadi sasaran empuknya adalah orang-orang Indonesia, ada apa di balik itu semua? Bukankah segala tindakan kejahatan itu sangat ditentang, apalagi dilakukan terhadap kaum hawa yang secara fisik lemah.
Tidak hanya kasus TKI saja yang menjadikan adanya ketegangan antara bangsa kita dengan bangsa Malaysia, akan tetapi kasus pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia seperti batik, reog Ponorogo, dan lain sebagainya, dan masalah pelanggaran kedaulatan oleh tentara Malaysia yang berlayar di perairan Ambalat juga menjadi kasus yang menegangkan bangsa kita dengan bangsa Malaysia.
Andaikan mereka (bangsa Malaysia) tahu bahwa secara historis bangsa Indonesia dengan bangsa Malaysia adalah satu rumpun yaitu "melayu" yang seharusnya saling menghormati dan menghargai atas dasar "kesamaan" tersebut. Lantas apakah yang dilakukan oleh bangsa Malaysia itu adalah suatu tindakan pelecehan terhadap bangsa kita?
Kasus-kasus di atas menurut penulis memberikan sinyal kepada kita sebagai bangsa Indonesia untuk introspeksi diri bahwa sudahkah kita melawan berbagai bentuk penindasan terhadap kaum perempuan? Dan sudahkah kita memperjuangkan harga diri bangsa ini dari keterinjakkan bangsa lain?. Pertanyaan ini perlu diresapi dengan sedalam-dalamnya?
Pertama, pentingnya menanamkan sikap kepedulian kepada kaum perempuan (feminisme). Sikap ini dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya adalah menghargai eksistensi perempuan, memberdayakan perempuan, memotivasi perempuan untuk berkarya secara inovatif, dan lain sebagainya yang mengarah kepada penghargaan terhadap kaum perempuan.
Kita tahu bahwa Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan agar saling mengenal, ada laki-laki dan ada perempuan. Keduanya memiliki hak yang sama dan keduanya harus saling mengisi, tanpa keduanya kehidupan manusia tidak akan ada. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengintimidasi kaum perempuan adalah bentuk dari pengingkaran atas kodrat Tuhan.
Segala tindakan yang sifatnya intimidasi dari kacamata hukum positif (positive law) dan hukum Islam (Islamic Law) adalah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Persfektif hukum positif, setiap pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) harus ditindak secara tegas dan diproses secara hukum. Sedangkan persfektif hukum Islam, bahwa segala tindakan mendhzalimi orang lain sangat dibenci oleh Tuhan dan lebih kasar lagi bagi pelakunya harus dibalas setara dengan tindakan tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Ma’idah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£‰|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou‘$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts† !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
Artinya: “Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (QS al-Ma’idah: 45)

Dan yang kedua, pentingnya menanamkan sikap kepedulian terhadap tanah air (nasionalisme). Sedangkan nilai-nilai nasionalisme dapat diwujudkan dengan sikap mencintai tanah air, mematuhi UU yang berlaku di Indonesia, menghormati dan meneruskan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia yakni mempertahankan tanah air ini, dan lain sebagainya.
Masing-masing negara mempunyai yurisdiksi hukum (kedaulatan hukum) yang harus dihormati oleh semua negara yang ada di dunia ini. Indonesia mempunyai yurisdiksi hukum dan Malaysia pun mempunyai yurisdiksi hukum, jadi kedua-duanya harus saling menghargai meski keduanya memiliki hukum yang berbeda.
Kita tahu bahwa setiap bangsa harus mempertahankan integritasnya masing-masing. Namun, permasalahannya adalah yang seperti apakah bentuk mempertahankan integritas bangsa itu? Tentunya, bentuk mempertahankan integritas bangsa itu adalah menghargai bangsanya sendiri dan menghargai bangsa lain, tidak melakukan perampasan wilayah bangsa lain, dan tidak melakukan klaim atas kepemilikan bangsa lain.
Perlu penulis sampaikan kembali bahwa penulis tidak bermaksud mem-black list Malaysia secara general, akan tetapi begitulah kenyataannya yang di alami bangsa Indonesia. Masalah Ambalat menjadi masalah yang serius karena bagaimana pun juga apabila masalah tersebut tidak secepatnya ditanggapi maka sedikit demi sedikit Malaysia akan terus melakukan intervensi terhadap bangsa Indonesia. Dari sinilah yang perlu kita camkan adalah betapa pentingnya menanamkan sikap nasionalisme dan patriotisme sebagai bentuk cinta tanah air.
Dari tinjauan hukum positif (positive law), sebuah bangsa memiliki hak untuk merdeka (independen). Oleh karena itu, segala bentuk tindakan mengintervensi terhadap bangsa lain adalah bentuk dari pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) dan apabila hal itu dilakukan maka akan dikenai sanksi hukum yang berlaku secara regional maupun internasional. Sedangkan dari tinjauan Islam bahwa apabila sebuah bangsa mendapat intervensi dari bangsa lain, maka seluruh warga negaranya wajib membelanya selama pembelaannya itu dalam jalur kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan karena negara adalah amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagaimana qaul ulama:

حب الوطن من الايمان
Artinya: “Cinta tanah air adalah sebagian dari iman”

Kesimpulannya adalah dari berbagai peristiwa dan kasus yang telah dialami oleh bangsa Indonesia memiliki hikmah yang sangat penting untuk kita renungkan dan kita aplikasikan. Di antara hikmahnya adalah betapa pentingnya nilai-nilai feminisme dan nilai-nilai nasionalisme itu ditanamkan pada bangsa Indonesia dan sekaligus diperaktekkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Nilai-nilai feminisme yaitu berkaitan dengan penghargaan atas eksistensi kaum perempuan karena perempuan adalah pondasinya negara dan nilai-nilai nasionalisme berkaitan dengan pembelaan terhadap tanah air Indonesia sebagai manifestasi cinta tanah air. Berarti menegakkan nilai-nilai feminisme sama artinya menegakkan nilai-nilai nasionalisme. Nilai-nilai tersebut (feminisme dan nasionalisme) memiliki substansi yang sangat tinggi yaitu mengimani takdir Tuhan dan menjalankan amanah Tuhan. Oleh karena itu, betapa pentingnya kedua nilai tersebut ditanamkan dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Insyaallah apabila kedua nilai tersebut dapat terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka akan tercapailah kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Wa Allaahu ‘Alam bis Shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar