Minggu, 10 Januari 2010

RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA BARU KOMPPAQ


RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) DAN PEMILIHAN KETUA KOMPPAQ BARU

Rapat Tahunan Anggota (RTA) Dan Pemilihan Ketua Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur'an...dilaksanakan di BSD Tangerang Selatan dengan Tema
"OPTIMALISASI KADER MENUJU KOMPPAQ YANG LEBIH BAIK DAN DINAMIS"
Ketua
Cecep Udan Suhadar.

Sabtu, 09 Januari 2010

Draft RTA

KORPS MAHASISWA PENGHAfAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN BANTEN DI JAKARTA










MANUAL ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA)
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
NO WAKTU MANUAL ACARA PEMANDU
1 Ahad 10-01- 2010
Pukul.08.00 S/d
08.30 Opening ceremony
 Pembacaaan ayat suci al-Qur’an
 Sambutan-sambutan
1. Ketua panitia
2. Ketua KOMPPAQ 2008-2009
3. Pembina KOMPPAQ sekaligus membuka RTA ke-20
 Penutup/do’a OC
2 08.30-08.45 Pembahasan agenda acara SC
3 08.45-09.00 Pemilihan Presidium Sidang SC
4 09.00-09.45 Pembahasan Tata tertib RTA Presidium Sidang
5 09.45-10.45 LPJ Pengurus KOMPPAQ 2008-2009 Presidium Sidang
6 10.45-11-15 Pandangan Umum, Evaluasi pertanggung jawaban pengurus 2008-2009 dan pendemisioneran pengurus Presidium Sidang
7 11.15 – 11.45 Sidang Komisi sidang Komisi
8 11.45 – 12.45 ISHOMA Presidium Sidang
9 12.45 – 13.45 Sidang Paripurna OC
10 13.45 – 14.15 Pembahasan Tata Tertib pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
11 14.15 – 15.00 Pencalonan dan pemilihan Ketum, Sekum dan Bendum Presidium Sidang
12 Closing ceremony OC



RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT TAHUNAN ANGGOTA (RTA) XX
KORPS MAHASISWA PENGHAPAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
DI IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Pasal 1
Musyawarah ini bernama Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke -20 KOMPPAQ
Pasal 2
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan pada tanggal 9 januari 2010 di …………., Jakarta Selatan
Pasal 3
Rapat Tahunan Anggota ini dilaksanakan oleh panitia pelaksana Rapat Tahunan Anggota ke-20 yang di tunjuk oleh SK pengurus KOMPPAQ dengan nomor surat: 13/K/BPH.KOMPPAQ/2009
BAB II
TEMA
PASAL 4
Rapat Tahunan Anggota ini bertema “Optimalisasi Kader Menuju KOMPPAQ Yang Lebih Baik”
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 5
Rapat Tahunan Anggota ini merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi KOMPPAQ (bab 5, pasal 12, ayat 1 ART)
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Rapat Tahunan Anggota ini mempunyai tugas dan wewenang:
1. Meminta pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
2. Meminta Blaide Laporan pengurus KOMPPAQ periode 2008-2009.
3. Mendemisioner pengurus KOMPPAQ 2008-2009.
4. Mengubah/menyempurnakan dan menetapkan AD/ART serta program kerja (Bab VI, pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 ART).
5. Menetapkan Tata Kerja organisasi.
6. Memilih pengurus baru 2010


BAB V
PESERTA
Pasal 7
Peserta Rapat ini dihadiri oleh:
1. Anggota biasa (Bab II, pasal 6 ayat 2 ART)
2. Anggota Luar Biasa (Bab II, pasal 2 ART)
3. Anggota kehormatan (Bab II, pasal 3 ART)

BAB VI
HAK SUARA DAN BICARA
Pasal 8
1. Anggota Luar Biasa mempunyai Hak Suara dan hak bicara.
2. Anggota Biasa mempunyai hak.......
3. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara dan hanya mempunyai hak bicara dengan syarat mendapat izin dari peserta sidang.
BAB VII
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Kewajiban peserta Rapat Tahunan Anggota:
1. Menghadiri semua sidang
2. Menandatangani daftar hadiran
3. Memelihara ketertiban dan kelancaran sidang
4. Menjadi Anggota salah satu Sidang Komisi
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 10
Sidang Rapat Tahunan Anggota ini terdiri dari:
1. Sidang Paripurna.
2. Sidang Komisi.
Sidang Komisi terdiri dari:
a. Komisi A: Anggaran Dasar dan Rumah Tangga
b. Komisi B: Program Kerja dan Anggaran Dana
c. Komisi C: Tata Kerja Pengurus
BAB IX
KUORUM
Pasal 11
1. Sidang Rapat Tahunan Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu anggota.
2. Apabila tidak mencapai kuorum maka Sidang ditunda 1X5 menit dan setelah itu Sidang dilanjutkan walaupun tidak mencapai Kuorum.
3. Sidang Paripurna dan sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih setengah peserta Sidang Paripurna dan Komisi
4. Apabila point 3 tidak terpenuhi maka sidang di undur 1x15 menit dan setelah itu musyawarah dilanjutkan tidak tercapai kuorum.

Bab X
Pimpinan sidang
Pasal 12

1. Pimpinan sidang dipimpin oleh Presidium Sidang yang dipilih oleh peserta Sidang.
2. Apabila Presidium Sidang hendak menyampaikan pendapatnya, maka Presidium Sidang diserahkan pada salah seorang Presidium Sidang yang lainnya.
3. Presidium Sidang mengambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat atau usul-usul yang diajukan dalam sidang.


BAB XI
Keputusan
Pasal 13

1. Keputusan diambil dengan musyawarah dan mufakat
2. Apabila point 1 (satu) tidak tercapai,maka keputusan dengan suaara terbanyak
3. Pabila keputusan yang disah kan menjadi kewajiban yang mengukat bagi warga KOMPPAQ

BAB XII
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kebijakan pimpinan sidang dan persetujuan peserta sidang.

Ditetapkan di :.............................
Pada tanggal :..............................
Pukul :..............................

PRESIDIUM SIDANG




(.....................) (........................) (..........................)
























KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ an JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
Nomor : 01/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
TATA TERTIB RTA XX KOMPPAQ
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan RTA-XVI KOMPAQ, maka dipandang perlu adanya tata tertib RTA XVI KOMPAQ
2.Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk membuat rancangan RTA XVI KOMPAQ
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ


MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata Tertib RTA-XX KOMPPAQ sebagaimana terlampir
2. ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
3.ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan




Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………


PRESIDIUM SIDANG PLENO I




(………………………………) (………………………………)






KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
KOMPPAQ
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 02/RTA-KOMPPAQ-XX/I/2010
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
PERIODE 2008-2009
Assalamualaikum Wr. Wb
Pimpinan sidang pleno I Ran RTA-XX KOMPPAQ
Menimbang : 1. Bahwa untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta sikap kritis evaluatif, maka dipandang perlu adanya laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPAQ.
2.Bahwa untuk memberi kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA XX KOMPAQ, tentang laporan pertanggung jawaban pengurus KOMPPAQ.
Mengingat : 1.Anggaran Dasar (AD) KOMPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga (ART) KOMPAQ

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Menerima/ Menolak Laporan Pertanggung jawaban Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009.
2. Mendemisioner Pengurus KOMPPAQ Periode 2008-2009
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
4. Ketetapan ini akan berlaku sejak tanggal di tetapkan


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Di tetapkan di :…………………………………………
Pada tanggal :………………………………………...
Pukul :…………………………………………

PRESIDIUM SIDANG PLENO II



(………………………………) (………………………………) (.............................)







RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
DI JAKARTA PERIODE 2008-2009
________________________________________
MUQADIMAH
Bismillaahirrahmanirrahiim
Manusia adalah khalifah di muka bumi dengan ditugasi menjaga dan melestarikan jagad raya ini disertai suatu pedoman hidup sebagai baromater perjalanan menuju ridha Sang Khaliq. Al-Qur’an sebuah kitab suci yang di yakini milyaran umat manusia sebagai sumber esensial dalam mengarungi arti sebuah kehidupan, juga merupakan i’tikad dalam menegakan agama yang di bawa Muhammad saw.
Berjuang untuk mempertahankan kemurnian al-Qur’an dan mengkaji kandungannya secara terus menerus merupakan kewajiban umat Muhammad saw yaitu Islam, terutama para hafidz dan hafidzah karena sesungguhnya dengan kesadaran dan keyakinan yang tulus dan bertanggung jawab akan keberadaan al-Qur’an di masa mendatang adalah satu-satunya alternatif yang dapat menghantarkan manusia ke jenjang kehidupan yang aman dan damai, sentosa lahir dan bathin dalam meniti kehidupan dunia dan akhirat demi kemajuan Islam dan umatnya. Maka berkat Rahmat Allah swt dan RidhaNya, kami mahasiswa Jawa Barat, Banten dan sekitarnya yang berdomisili di Jakarta terdiri dari mahasiswa/i IPTIQ-IIQ Jakarta yang sedang menghafal al-Qur’an serta berupaya mengkaji kandungannya, menghimpun diri dalam satu wadah Organisasi kekeluargaan dan kemasyarakatan yaitu Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an (KOMPPAQ) dengan bentuk Anggaran Dasar sebagai berikut.

BAB I
NAMA KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Qur’an disingkat KOMPPAQ.
2. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta.
3. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 februari 1986 M bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil awal 1405 H.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
1. Organisasi ini berasaskan Islam.
2. Organisasi ini bersifat kemahasiswaan dan akekeluargaan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
KOMPPAQ bermaksud membentuk muslim bertaqwa terhadap Allah swt, untuk mewujudkan tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhai Allah swt dalam rangka:
1. Menunjang studi dan memelihara Al-Qur’an.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kajian-kajian kandungan Al-Qur’an.
3. Berpartisipasi mencerdaskan Bangsa.
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut pada BAB III pasal 3, KOMPPAQ berusaha:
1. Membina pribadi anggota yang berwatak kritis dan dinamis dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya.
2. Membina Persatuan dan Kesatuan
3. Mengadakan dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain.
4. Mengadakan hubungan yang harmonis dengan semua warga.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas dan sifat serta maksud dan tujuan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
KOMPPAQ berhak :
1. Melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang dilindungi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Pasal 6
KOMPPAQ berkewajiban :
1. Meningkatkan dan mengembangkan Ukhuwah Islamiyyah.
2. Mensosialisasikan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat.
BAB IV
KEKUASAAN
Pasal 7
1. Kekuatan tertinggi organisasi ini ada pada Rapat Tahunan Anggota.
2. Dalam keadaan darurat diadakan Rapat Istimewa dengan persetujuan anggota.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TINGKATANNYA
Pasal 8
1. Kepengurusan KOMPPAQ adalah Badan Pengurus Harian yang di dampingi oleh devisi-devisi.
2. Kepengurusn KOMPPAQ tidak memiliki tingkatan pusat dan cabang.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan KOMPPAQ terdiri dari:
1. Anggota biasa.
2. Anggota luar biasa.
3. Anggota Kehormatan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10

1. Keuangan KOMPPAQ diperoleh dari:
a. Iuran bulanan, infaq dan atau sumbangan anggota.
b. Usaha-usaha yang halal dan tidak mengikat.
2. Kekayaan KOMPPAQ terdiri dari benda-benda tidak bergerak.
BAB X
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 11
Lambang organisasi antara lain adalah Gambar Keris Kujang, Al-Qur’an terbuka dan bersinar, Untaian padi, Untaian kapas serta dikelilingi oleh lima sudut.
Arti lambang tersebut:
1) Gambar Keris Kujang melambangkan simbol daerah Jawa Barat.
2) Al-Qur’an terbuka dan bersinar sebagai lambang pijakan dan spesialisasi.
3) Untaian Padi dan Untaian Kapas melambangkan Persatuan dan Kesatuan.
4) Lima sudat melambangkan Rukun Islam yang Lima dan Asas Pancasila.
BAB XI
BENDERA DAN WARNA LOGO
Pasal 12
Warna Bendera dan Warna Logo terdiri dari:
1) Warna Hijau
2) Warna Putih dan Lambang

BAB XII
PERUBAHAN
Pasal 13
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah dan disempurnakan oleh Rapat Tahunan Anggota dan Rapat Istimewa.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
1) Pembubaran organisasi KOMPPAQ hanya dapat dilakukan melalui Rapat Istimewa Anggota.
2) Apabila Organisasi KOMPPAQ di bubarkan, maka kekayaan KOMPPAQ dihibahkan pada organisasi lembaga-lembaga lainnya.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 15
Lain-lain:
1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Hal-hal lain yang belum diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.











PRESIDIUM SIDANG KOMISI A



(.........................) (.........................)
Ketua sekretaris


Ditetapkan di :
Pada tanggal :
Pukul :


PRESIDIUM SIDANG



(.........................) (..............................) (.........................)































RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN (KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA IPTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur organisasi KOMPPAQ terdiri dari:
1) Pendiri
2) Pelindung
3) Pembina
4) Pengurus harian
5) Devisi
Pasal 2
Pendiri, pelindung dan pembina:
1) Pendiri terdiri dari tokoh-tokoh yang mendirikan organisasi KOMPPAQ dan tokoh lain yang di tetapkan di RTA.
2) Pelindung terdiri dari Gubernur TK 1 Jawa Barat dan tokoh masyarakat.
3) Pembina sekurang-kurangnya lima (5) orang dan sebanyak-banyaknya sepuluh (10) orang.
Pasal 3
Badan pengurus Harian:
1) Badan Pengurus Harian KOMPPAQ terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang membawahi sekretaris dan wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
2) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KOMPPAQ di pilih di RTA dengan masa bhakti satu tahun dan merupakan pelaksanaan keputusan RTA.
3) Badan Pengurus Harian membentuk Devisi-Devisi yang bertugas melaksanakan program yang di tetapkan .
Pasal 4
Devisi-Devisi:
1) Dalam melaksanakan usaha seperti tersebut dalam pasal 4 anggaran Dasar KOMPPAQ, Badan Pengurusa Harian di dampingi oleh Devisi-Devisi.
2) Devisi-Devisi tersebut pada ayat 1 ini meliputi : bidang Tahfidz dan Tilawah, bidang Keilmuan, Bidang Humas dan Dana, Bidang seni dan Olah Raga.
Pasal 5
Wewenang dan kekuasaan:
1) Pendiri dan pelindung berwenang untuk memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap kelangsungan organisasi.
2) Pembina mempunyai wewenang dan kewajiban memberikan pembinaan terhadap Pengurus maupun anggota.
3) Pengurus merupakan fungsionaris yang mempunyai tanggung jawab penuh atas maju mudurnya organisasi.



BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Anggota:
1) Anggota Biasa adalah Mahasiswa/i IPTIQ-IIQ dan mahasiswa dari daerah Jawa Barat dan wilayah lainnya.
2) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang telah menyelesaikan studi S1 di Institut PTIQ-IIQ Jakarta.
3) Anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa (mempunyai) loyalitas tinggi bagi kemajuan organisasi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota:
1) Setiap anggota yang ingin menjadi anggota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Mengisi formulir pendaftaran anggota.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan yang telah di tentukan.
2) Ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini hanya berlaku bagi anggota biasa dan luar biasa.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
1) Anggota Biasa mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan saran dan pertanyaan baik berupa lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
2) Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
3) Anggota Luar Biasa dan kehormatan berhak mengajukan saran-saran, usulan-usulan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus demi kemajuan dan kepentingan organisasi.
4) Anggota Biasa dan Kehormatan pada dasarnya tidak mempunyai hak dipilih, tetapi berhak memilih setelah mendapat persetujuan presidium sidang.
Pasal 9
kewajiban Anggota:
1) Anggota biasa mempunyai kewajiban membayar iuran bulanan yang telah di tentukan.
2) Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.
3) Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk berperan aktif dalam setiap kegiatan.
Pasal 10
Anggota dan jabatan rangkap:
1) Anggota KOMPPAQ dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain.
2) Anggota KOMPPAQ yang mempunyai jabatan di luar organisasi KOMPPAQ harus menyesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ.
Pasal 11
Gugurnya dan keanggotaan seorang karena:
1) Berpulang ke rahmatullah.
2) Atas permintaan sendiri.
3) Diberhentikan dan dipecat dari keanggotaan oleh pengurus.
BAB IV
SKORSING ATAU PEMECATAN
Pasal 12
Anggota dapat diskor atau dipecat keanggotaan karena:
1) Tuntutan skorsing (pemecatan) yang diajukan oleh anggota kepada pengurus dengan bukti kuat yang disertai oleh 3 (tiga) orang saksi.
2) Skorsing (pemecatan) terhadap keanggotaan harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dengan hal-hal yang luar biasa.
3) Dalam hal yang luar biasa, pengurus KOMPPAQ dapat melakukan skorsing (pemecatan) secara langsung.
BAB V
PEMBELAAN DAN BANDING
Pasal 13
1) Anggaran yang terkena sangsi organisasi:
a. Diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Rapat Bulanan Pengurus (BPH).
b. Dapat meminta banding kepada RBA.
2) Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis kepada RTA.
3) Pembelaan di depan RTA adalah pembelaan terakhir bagi yang terkena sangsi.
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 14
Rapat Tahunan Anggota
Rapat Tahunan Anggota atau disingkat RTA mempunyai hak dan kekuasaan untuk:
1) Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2) Menetapkan Program Kerja, Tata Kerja dan Ketetapan lainnya.
3) Meminta pertanggung jawaban pengurus demisioner.
4) Mendemisioner pengurus lama dan memilih pengurus baru untuk masa bakti yang telah di tetapkan.
5) Memilih 2 (dua) orang formatur sebagai ketua umum serta 3 (tiga) orang mide formatur untuk membantu komposisi personalia.
Pasal 15
Rapat Istimewa
1) Meminta pertanggung jawaban pengurus apabila melanggar aturan dalam masa jabatannya.
2) Membahas hal-hal yang belum di selesaikan dalam RTA.
Pasal 16
Syarat-syarat di selenggarakan Rapat Istimewa
1) Ada rekomendasi RTA.
2) Rapat Istimewa dianggap sah apabila dihadiri setengah anggota ditambah satu dengan persetujuan anggota.





Pasal 17
Rapat Pleno
1) Rapat Pleno adalah Musyawarah pengurus untuk memilih dan menentukan program serta Tata Kerja yang akan dilaksanakan dalam merealisasikan Ketetapan Rapat tahunan Anggota.
2) Rapat Pleno diatur dan ditetapkan oleh Rapat Tahunan Anggota.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh pengurus KOMPPAQ melalui musyawarah pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



PRESIDIUM SIDANG KOMISI A




(…………………………….) (…...............................)
Ketua Sekretaris




Ditetapkan di :........................................
Pada tanggal :........................................
Pukul :.........................................



PRESIDIUM SIDANG


(........................) (..............................) (...............................)












RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR'AN
(KOMPPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA PTIQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
A. PENDAHULUAN
Diawal sejarah terbentuknya GALURA PARAWITA cabang pasar jum'at pada tanggal 09 februari 1986 dan berganti KOMPPAQ pada tanggal 20 mei 1987 organiusasi ini eksis dan telah berkiprah di panggung kehidupan organisasi di dalam maupun diluar organisasi.
Dengan nama besar GALURA PARAWITA dan kemudian disusul dengan nama baru KOMPPAQ, pada permulaan organisasi ini di deklarasikan oleh para pendirinya lebih banyak mengkonsentrasikan diri pada kitab-kitab yang berbasis salafiyah (kitab kuning), kemudian pada periode 1987 setelah kokoh dipercaturan organisasi dengan nama baru KOMPPAQ dimedia cetak maupun elektronik. Ini terbukti dengan awal terselenggaranya seminar besar yang berskala Nasional dengan tema sentral "Pro Kontra Syi'ah dan ahlus sunnah Wal Jama'ah" dan selanjutnya dampaknya diikuti oleh seminar-seminar lain yang diselenggarakan organisasi lainnya yang mengambil tema tidak jauh berbeda. Di penghujung kepengurusan periode 2007-2008 KOMPPAQ kembali membuka babak baru dengan menyelenggarakan seminar sehari yang bertemakan "Seratus hari kebangkitan Nasional" di daerah Tangerang, Banten dengan menyerap banyak peserta dan diliput oleh berbagai media cetak maupun elektronik. Suatu Prestasi yang dapat di banggakan bagi kita, yang bergelut dalam pendalaman ilmu-ilmu Al-qur'an.
Seiring dengan perputaran masa yang terus berganti, pena sejarah pun tidak dapat dihentikan menuliskan, mengulang, dan menampilkan kembali perjalanan kehidupan manusia kehidupan manusia modern. KOMPPAQ harus melaju mengikuti perkembangan zaman, membangun, dan merekonstruksi kembali tatanan peradaban diberbagai bidang kehidupan, untuk dapat berkopetisi dan berkiprah dengan organisasi-organisasi lainnya, yang telah lebih maju dan berkembang. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi derasnya laju moderenisasi di abad ini.
Salah satu wujud itu dilakukan dengan Meng-optimalisasikan kader menuju KOMPPAQ yang lebih baik dan dinamis, artinya untuk membangun organisasi yang baik, dinamis dan solid hendaklah dilaksanakan oleh organisasi itu sendiri. Begitu juga halnya dengan orientasi dasar dari mekasisme kerja Korps Mahasiswa penghafal dan Pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) hendaklah berorientasi pada anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga yang telah ada.
B. TUJUAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Penyusunan program kerja ini bertujuan untuk:
1. Membantu Anggaran Dasar dan Rumah Tangga dal;am merealisasikan cita-cita Organisasi.
2. Mengembangkan suasana dinamis, kritis serta konsisten dalam dunia akademik.
3. Berperan Aktif dalam Syi'ar Islam.
4. Meningkatkan sumber daya anggota lebih berkualitas.
5. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif dan menunjang kegiatan akademik.



C. SASARAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Sasaran Program kerja Korps Mahasiswa Penghafal dan pengkaji Al-qur'an (KOMPPAQ) meliputi:
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
2. Bidang Keilmuan dan Pengkaderan
3. Bidang Humas dan Dana
4. Bidang Seni dan Olah raga

D. PENJELASAN DAN GARAPAN KERJA.
1. Bidang Tahfidz dan Tilawah
Bidang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hafalan al-qur'an dan seni baca al-qur'an. Adapun jenis-jenis kegiatannya sebagai berikut:
a. Pembinaan tahfidz dan tilawah secara intensif minimal 1 bulan sekali.
b. Mengadakan khataman atau sima'an (minggu pertama).
c. Mengdakan mujahadah setiap minggu.
d. Mengurus anggota untuk mengikuti MTQ atau MHQ bila diperlukan.
e. Menyempurnakan maqro tilawah yang sudah ada.
2. Bidang Kelimuan dan Pengkaderan
Bidang ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan pemikiran anggota dengan kegiatan :
a. kajian dwi mingguan (minggu ke 2 an ke 4)
b. Diskusi dwi bulanan
c. Membuat buletin KOMPPAQ (1 bulan sekali)
d. Mengusahakan pelatihan bahasa arab dan Bahasa Inggris
e. Mengadakan Seminar
3. Bidang Humas dan Dana
a. Mengadakan komunikasi intensif dengan masyarakat dan tokoh-tokoh
b. Mengadakan silaturrahim serta pembinaan keislaman pada masyarakat
c. Silaturrahim kepada senior-senior
d. Mengadakan hari-hari besar islam
e. Mengadakan temu alumni
4. Bidang seni dan olah raga
Bidang ini bertujuan:
Menumbuh kembangkan bakat warga dalam bidang seni, meningkatkan kesehatan dan mentalitas warga dalam bidang olah raga yang relevan dengan ajaran islam.
Jenis-jenis kegiatan:
a. Pelatihan olahraga
b. Menggalang kompetisi-kompetisi persahabatan dan festival
c. Mengadakan penelusuran minat dan bakat melalui angket
d. Membentuk tim shalawat
e. Mengadakan pementasan
f. Latihan mars dan hymne KOMPPAQ







E. PENUTUP
Optimisme organisasi perlu kita bina sedini mungkin sebelum benar-benar berhadapan dengan alam kenyataan, untuk mengisi hari esok yang penuh harapan dan tantangan. Akhirnya kepada Allah jualah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab.

PRESIDIUM SIDANG KOMISI B


(................................) (......................................)
Ketua Sekretaris
Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................




PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)

























RANCANGAN TATA KERJA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL QUR'AN
(KOMPAQ)
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT DAN SEKITARNYA DI PTIQ-IIQ
JAKARTA PERIODE 2008-2009________________________________________
KETUA
A..Kedudukan
1. Mandataris RTA KOMPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan organisasi
B. Tanggung jawab
1. Memonitor kegiatan KOMPAQ
2. Bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. Mengatasnamakan organisasi baik kedalam maupun keluar dengan sepengatahuan pengurus
2. Mengganti personil kepengurusan KOMPPAQ yang tidak sanggup lagi melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya melalui sidang Pleno Pengurus
3. Membuat kebijakan umum KOMPPAQ melalui musyawarah dengan pengurus lain
4. Menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar atas nama organisasi
D. Tugas
1. Melaksanakan amanat RTA
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan yang telah di tetapkan oleh rapat kerja pengurus KOMPPAQ
3. Mengevaluasi secara umum kegiatan pengurus KOMPPAQ selama kurun waktu yang telah ditentukan per-pleno
4. Melakukan konsolidasi universal
WAKIL KETUA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanguing jawab kepada ketua
C. Wewenang
Mewakili kedudukan ketua dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas
SEKRETARIS
A. Kedudukan
Mendataris amanat RTA KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. memegang kebijaksanaan tertinggi dalam administrasi
2. menginventarisir yang berhubungan dengan kesekretariatan
3. bertanggung jawab kepada forum RTA
C. Wewenang
1. membuat kebijakan umum yang berhubungan dengan kesekretariatan
2. menandatangani kebijakasanaan umum beserta ketua
3. membuat garis-garis kebijaksanaan organisasi beserta ketua
4. mengatasnamakan pengurus kedalam dan keluar bersama ketua berdasarkan kebijaksanaan umum
D. Tugas
1. melaksanakan amanat RTA
2. mengkoordinasikan kegiatan bidang keadministrasian, membuat dan menandatangani surat-surat kedalam maupun keluar yang bersifat keorganisasian.
3. mendampingi ketua dalam kegiatan organisasi.


WAKIL SEKRETARIS
A. Kedudukan
Badan pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung Jawab
Bertanggung jawab kepada sekertaris
C. wewenang
Mewakili kedudukan sekertaris dlam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu sekertaris dalam melaksanakan tugas.

BENDAHARA
A. Kedudukan
1. Sebagai mendataris RTA KOMPPAQ
2. Pemegang kebijaksanaan Umum keuangan
B. TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab pada forum RTA
C. WEWENANG
1. Membuat kebijaksanaan umum keuangan Organisasi
2. Membuat pembukuan keuangan
3. Memedatangani lampiran-lampiran yang berhubungan dengan keuangan bersama ketua
D. Tugas
1. Mengusahakan pemasukan keuangan KOMPPAQ dengan cara apapun
2. Mengatur sirkulasi keuangan
3. Membuat pembukuan keuangan

WAKIL BENDAHARA
A. Kedudukan
Badan Pengurus Harian (BPH)
B. Tanggung jawab
Bertanggung jawab kepada Bendahara
C. Wewenang
Mewakili kedudukan Bendahara dalam melaksanakan tugas
D. Tugas
Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas

DIVISI-DIVISI
A. Kedudukan
Selaku pengurus KOMPPAQ.
B. Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab kepada ketua
2. Mengkoordinasi pada masing-masing Divisi
C. Wewenang
1. Koordinator, membuat kebijaksanaan divisi-divisi sesuai dengan bidangnya sendiri
2. Wakil Koordinator, mewakili koordinator apabila berhalangan
D. Tugas
1. Koordinator, mengaktualisasikan program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing
2. Wakil Koordinator, membantu koordinator dalam merealisasikn program kerja
SURAT-SURAT
A. Jenis surat
1. Surat keluar
2. Surat masuk
3. Surat keputusan
4. Surat mandat
B. Kode Surat
Untuk surat Berkode A (intern) dan berkode B (ekstern)
Contoh: _ 01/A/Sek/IX/2009
_01/B/Sek/IX/2009
Surat-surat keputusan menggunakan kode khusus
Contoh: 01/K/sek/IX/2009
Khusus untuk tanggal dan tahun dipergunakan tahun hijriyah dan masehi (diletakan dikanan atas) contoh: tempat, 01 Rabiul awwal 1430 H
09 oktober 2009 M
Sedangkan untuk surat-surat mandat menggunakan kode0kode khusus
Contoh: No. 01/mandat/Sek. KOMPPAQ/BULAN/TAHUN

PRESIDIUM SIDANG KOMISI C



(................................) (......................................)
Ketua Sekertaris


Di tetapkan :..............................................
Pada Tanggal :..............................................
Pukul :..............................................

PRESIDIUM SIDANG




(..............................) (................................) (.................................)



KETETAPAN RTA XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 03/RTA-XX/XI/2009
Tentang
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA,
PROGRAM KERJA DAN TATA KERJA PENGURUS
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno III RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi terwujudnya cita-cita dan tujuan organisasi,Maka dipandang perlu adanya landasan konstitusional yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. bahwa untuk kejelasan arah pembinaan, maka dipandang perlu untuk menetapkan program kerja dan tata kerja.
3. bahwa untuk memastikan kekuatan hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan RTA-XX tentang Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, program kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ.
Mengingat :1. Islam
2. Pancasila dan UUD 1945
3. UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan rumah tangga KOMPPAQ sebagaimana terlampir.
2.Program Kerja dan tata kerja pengurus KOMPPAQ sebagaimana terlampir
3. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
4. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................

PIMPINAN SIDANG PLENO III




(................................) (………........................) (...............................)



RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan calon ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara langsung dan rahasia.
Pasal 2
Pemilihan calon ketua, sekretaris, dan Bendahara, dilaksanakan secara bertahap yaitu: pencalonan dan tahap pemilihan.
Pasal 3
Apabila dalam tahap pemilihan terjadi kesamaan, maka pemilihan diulang kembali, setelah pemilihan diulang kembali ternyata masih terjadi kesamaan suara maka ketentuan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan sidang dan peserta sidang.

Pasal 4
Ketua Terpilih, sekretaris terpilih, dan Bendahara terpilih dengan meminta pertimbangan mide Formatur ditugaskan sekaligus melengkapi susunan pengurus lainnya selambat0lambatnya satu minggu setelah pemilihan.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 5
Calon Ketua
Calon ketua dianggap sah apabila didukung minimal 3 (tiga) orang suara.
Pasal 6
Calon ketua diminta mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 7
Calon Sekretaris
Pada tahap pencalonan sekretaris, ditatapkan oleh ketua terpilih sebanyak 3 (tiga) orang, baru kemudian dipilih secara umum.
Pasal 8
Calon sekretaris diminta untuk mengemukakan Visi dan Misinya.
Pasal 9
Calon Bendahara
Pada tahap pencalonan bendahara ditetapakan oleh ketua terpilih sebanyak 3 orang baru dipilih secara umum.
Pasal 10
Calon Bendahara diminta kesediaannya untyuk dipilih dan selanjutnya mengemukakan Visi dan Misinya.




BAB III
KRETERIA UMUM
Pasal 11
Calon Ketua
Calon ketua, Sekretaris, Bendahara memiliki dasar akidah atau iman yang kuat dan bermoral baik.

Pasal 12
Calon ketua, Sekretaris, bendahara memiliki Intgritas kepribadian yang teguh, mandiri, dan kreatif, serta bertanggung jawab pada Organisasi.

Pasal 13
Calon ketua, sekretaris, Bendahara jelas Identitas Kemahasiswaannya minimal semester III maksimal semester VII (PTIQ-IIQ) Jakarta.

Pasal 14
Calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara harus warga KOMPPAQ.

KRETERIA KHUSUS
Pasal 15
Calon Ketua
1. Mampu mengantisipasi permasalahan titik pusat keberadaan KOMPPAQ kini dan masa yang akan datang (masa depan) secara internal maupun Eksternal Organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan, KOMPPAQ atau kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki loyalitas, Integritas, dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.
4. Tidak sedang menjadi ketua dari salah satu Organisasi lain.

Pasal 16
Calon Sekretaris
1. Memiliki Basic keterampilan dalam kesekretariatan (administrasi) dalam hal surat menyurat.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 17
Calon Bendahara
1. Memiliki Basic akutansi dalam hal pengelolaan keuangan atau pembukuan keuangan organisasi.
2. Secara aktif pernah duduk dalam kepengurusan, kepanitiaan KOMPPAQ, atau Kepengurusan dan kepanitiaan Organisasi sejenisnya.
3. Memiliki Loyalitas, Integritas dan Tanggung jawab pada Organisasi KOMPPAQ.

Pasal 18
Ketua, Seretaris, Bendahara
Tidak sedang menjabat ketua, Sekretaris pada Organisasi lain.

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tat tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan sidang.


Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................



PRESIDIUM SIDANG




(................................) (................................) (...............................)































KETETAPAN RTA KE-XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 04/RTA-XX/XI/2009
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA, SEKRETARIS,
DAN BENDAHARA
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang :
1. Bahwa demi terwujudnya ketertiban pelaksanaan pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ.
2. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan Mide Formatur.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2. Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
Memperhatikan :
1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2. Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO IV



(................................) (...............................) (................................)

KETETAPAN RTA KE- XX
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2008-2009________________________________________
Nomor : 05/RTA-XX/XI/2009
Tentang
KETUA, SEKRETARIS,BENDAHARA
DAN ANGGOTA MIDE FORMATUR
PERIODE 2008-2009
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : 1. Bahwa demi kekuatan hukum atas hasil-hasil sidang pleno IV tentang ketua, sekretaris, Bendahara dan Anggota Mide Formatur dalam RTA-XX KOMPPAQ. Bahwa untuk memberikan kekuatan Hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA –XX tentang tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara dan anggota Mide Formatur.
Mengingat :1. Anggaran Dasar KOMPPAQ
2.Anggaran Rumah Tangga KOMPPAQ
3. Tata tertib pemilihan ketua, sekretaris, Bendahara, dan Mide Formatur dalam RTA XII
Memperhatikan :1. Hasil-hasil sidang Komisi A, B, dan C RTA-XX
2.Hasil sidang pleno RTA-XX.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

1. Akang/Eteh.............................................. sebagai ketua KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai ketua formatur.
2. Akang/Eteh.............................................. sebagai Sekretaris KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Sekretaris formatur.
3. Akang/Eteh.............................................. sebagai Bendahara KOMPPAQ Periode 2010-2011 sekaligus sebagai Bendahara formatur.

Wassalamualaikum wr.wb

Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :..................................................................


PIMPINAN SIDANG PLENO V




(...............................) (...............................) (.................................)

SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK.KORPS/IX/2009
Tentang
PENETAPAN SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS
KORPS MAHASISWA PENGHAFAL DAN PENGKAJI AL-QUR’AN
{KOMPPAQ}
KELUARGA MAHASISWA JAWA BARAT, BANTEN DAN SEKITARNYA
PITQ-IIQ DI JAKARTA
PERIODE 2010-2011________________________________________
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan sidang pleno IV RTA-XX KOMPPAQ setelah:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan mekanisme organisasi sesuai dengan AD/ART serta untuk merealisir program kerja, tata kerja KOMPPAQ masa bakti 2008-2009
Mengingat :
1. BAB VII pasal 8 ayat 1 Anggaran Dasar
2. BAB I pasal ayat 5 Anggaran Rumah Tangga.
3. BAB I pasal 2 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
4. BAB I pasal 3 ayat 1,2,3 Anggaran Rumah Tangga.
5. Bab 1 pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga.
6. Bab 1 pasal 5 ayat 1,2, dan 3 Anggaran Rumah Tangga.
Memperhatikan :
Hasil-hasil sidang Rapat Tahunan Anggota (RTA) ke-XX KOMPPAQ tanggal 10 Januari 2010 di ................, ....................
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Menetapkan susunan Pengurus KOMPPAQ masa bakti 2010-2011 M, sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dikemudian hari.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Wassalamualaikum wr.wb
Ditetapkan :..................................................................
Tanggal :..................................................................
Pukul :.................................................................

PRESIDIUM SIDANG FORMATUR DAN MIDE FORMATUR


(................................) (..................................)
Ketua Formatur Sekretaris Formatur
ANGGOTA MIDE FORMATUR


(.................................) (................................) (................................)
CATATAN :
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................